LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat memastikan Pilkada Mabar pada bulan November 2024 tanpa calon dari jalur independen. Hal ini disampaikan oleh Asis, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdikli Parmas dan SDM) pada Selasa (14/5/ 2024) di Kantor KPU Labuan Bajo.
Asis menjelaskan, sejak KPU Mabar mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi calon independen pada tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024, terdapat satu pasangan calon yang mendaftar melalui jalur independen, yaitu Hj. Abdul Azis dan Sirilus Ladur.
“Namun, setelah dilakukan verifikasi berkas atau dokumen syarat dukungan minimal bagi calon independen, pasangan tersebut belum memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 19.697 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan,” jelasnya yang dilansir rri.co.id pada Rabu (15/5/2024).
Sementara Agustinus Emil Rahmat (Gusty), Divisi Program Perencanaan dan Data KPU Mabar mengatakan, setelah menerima berkas berupa pernyataan dukungan B1 KWK dan sejumlah KTP dari tim calon independen Hj. Abdul Azis dan Sirilus Ladur, hanya terdapat sekitar 3.329 dukungan yang diserahkan.
“Dari jumlah tersebut hanya 2.018 yang memenuhi syarat, tersebar di 12 kecamatan sehingga KPU Mabar menyimpulkan bahwa syarat dukungan yang disampaikan oleh bakal pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat minimal yang ditetapkan,” ungkapnya.
“KPU Mabar memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pasangan calon independen yang sudah berupaya. Namun, bagaimanapun, syarat minimal dukungan pencalonan perseorangan harus dipenuhi,” lanjut Gusty.
Lebih lanjut, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mabar, Gregorius Juardi Oto, menegaskan bahwa syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon dalam Pilkada Manggarai Barat 2024 adalah sebanyak 19.697 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan. Kemudian dukungan tersebut harus dalam bentuk identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini berdasarkan yang dikutip media labuanbajotoday.com, Sabtu (29/6/2024).
Gregorius menambahkan bahwa jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dihitung sebesar 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir, yaitu sebanyak 196.969 pemilih.
“Dukungan dari calon perseorangan yang diserahkan berupa pernyataan dukungan KTP secara manual hanya sebanyak 2.000 lebih. Dengan demikian, Pilkada Manggarai Barat 2024 akan berlangsung tanpa calon independen, karena syarat minimal dukungan tidak terpenuhi,” tambahnya.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.