Atasi Pungli di Pulau Kanawa, Tindakan Tegas Diperlukan

Pariwisata722 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Kepala Disparekrafbud Manggarai Barat Stefanus Jemsifori memimpin langsung tim gabungan melakukan inspeksi ke Pulau Kanawa, pada Jumat (9/8/2024).

Inspeksi ini dilakukan terkait laporan adanya kapal wisata hingga turis yang berkunjung ke Pulau Kanawa di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pungutan liar (pungli).

Pelakunya diduga merupakan pengelola resort di spot wisata yang berbeda di luar kawasan Taman Nasional Komodo tersebut. Kapal wisata berukuran besar dipungut Rp 200 ribu, dan kapal wisata berukuran kecil Rp 100 ribu. Adapun wisatawan mancanegara dipungut Rp 50 ribu dan wisatawan nusantara Rp 20 ribu.

“Saya mendengar cerita seminggu belakangan ini kamu di sini ada melakukan pungutan baik di perairan maupun di dermaga. Atas dasar apa? Saya punya bukti. (sambil memperlihatkan bukti karcis pungli). Atas dasar apa kamu pungut angka sebesar ini. Pungli ini, kamu sebagai apa?” cecar Stefanus yang dilansir detik.com, Minggu (11/8/2024).

Wisatawan dipungut ‘retribusi’ untuk aktivitas diving dan snorkeling di pantai yang berada di depan resort Pulau Kanawa. Kapal wisata yang ditambatkan di dermaga di depan resort itu juga dipungut biaya.

Retribusi diving dan snorkeling kepada setiap wisatawan hanya dipungut oleh Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Manggarai Barat di Pelabuhan Marina Waterfront Labuan.

Stefanus menegaskan pengelola resort Pulau Kanawa tak punya kewenangan memungut retribusi apapun di kawasan perairan laut. Ia meminta petugas tersebut untuk menyampaikan kepada bos resort Kanawa untuk menghentikan pungli.

“Mulai sekarang tidak ada pungutan, kasi tahu bosmu. Hari ini Dispar dan tim gabungan melakukan inspeksi, kamu tidak punya hak di dalam wilayah perairan. Dermaga ini waktu kamu izin ke provinsi ada salah satu poinnya itu boleh dipakai oleh umum.

“Mulai hari ini tidak ada lagi seperti ini. Yang ada tarif di sini hanya aktivitas snorkeling dan diving. Yang berhak tarik hanya pemda, melalui Perda Nomor 6 Tahun 2023 (tentang) Retribusi Snorkeling dan Diving. Mulai hari ini kamu tidak boleh ada tarik lagi,” lanjut dia

Stefanus juga menegaskan pantai di Pulau Kanawa tidak bersifat privat. Siapa saja boleh beraktivitas di pantai. “Pantai tidak privat. Siapa saja boleh ke pantai sana. Tidak ada yang bisa melarang. Itu milik publik,” tegas Stefanus.

“Tamu datang ke pantai, boleh. Tamu parkir kapal di perairan ini kenapa kamu bisa tagih. Hebat sekali Kanawa memiliki laut ini, perairan ini. Mulai sekarang stop,” lanjut dia.

Stefanus meminta pengelola resort Kanawa untuk menghentikan pungli itu agar wisatawan bisa merasa nyaman beraktivitas di salah satu spot terbaik untuk snorkeling dan diving di perairan Labuan Bajo tersebut. Adanya pungli kata dia, bisa merusak citra pariwisata Labuan Bajo.
Hal ini berdasarkan yang dikutip media labuanbajotoday.com, Senin (12/8/2024).

‘Mulai sekarang ite (Anda) jangan lakukan itu. Hari ini demi kenyamanan wisatawan, citra pariwisata,” kata Stefanus.

Sementara itu, Sekretaris Disparekrafbud Manggarai Barat Chrispin Mesima membenarkan adanya inspeksi pungli oleh Stefanus bersama tim gabungan di Pulau Kanawa. “Inspeksi terkait pungutan kapal dan wisatawan,” ujar Chrispin.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *