KLHK: Penutupan TN Komodo Hanya Sehari dalam Seminggu

Pariwisata774 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan sosialisasi kepada  masyarakat Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kantor Balai Taman Nasional Komodo pada Senin (19/8/2024).

Acara sosialisasi dilaksanakan untuk menjelaskan rencana penutupan Taman Nasional Komodo pada tahun 2025.

Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Konservasi, Ditjen KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Nandang Prihadi mengatakan, pihaknya mencoba menjelaskan rencana penutupan kawasan TN Komodo agar masyarakat Labuan Bajo paham sehingga tidak menimbulkan asumsi yang keliru.

“Penutupan ini tentunya ada kajiannya, setelah kajian selesai dilakukan konsultasi publik. Hari ini lebih kepada memberikan pemahaman apa yang dimaksudkan oleh BTNK itu adalah penutupan terencana tadi bukan penutupan yang periode panjang. Tadi kan sudah mulai mengerucut hanya satu hari dalam seminggu,” kata Nandang di Labuan Bajo yang dilansir kompas.com, Senin (19/8/2024).

Ia mengatakan, rencana penutupan secara berkala itu untuk menjaga kawasan konservasi.

“Rencana penutupan, untuk memberikan kesempatan kepada kawasan untuk bernapas, istirahat dari kunjungan wisatawan,” katanya. 

Pihaknya masih menunggu hasil kajian yang ditargetkan selesai pada Desember 2024.

“Karena permintaan publik, sehingga BTNK menggelar acara ini untuk menjelaskan bahwa rencana penutupan yang dimaksudkan BTNK bukan penutupan yang jangka panjang setahun, tetapi reguler,” ungkapnya.

Ia menyebut, dasar penutupan sehari dalam sepekan itu hanya sebatas usulan. Pihaknya masih menunggu hasil kajian.

“Makanya acara ini terlalu cepat. Kajian belum selesai acaranya kami sudah buat. Kajian kan masih lama, di sisi lain isu sudah bergulir di masyarakat,” ujar dia.

Ia menambahkan, penutupan taman nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Burung.

Hal ini berdasarkan yang dikutip media labuanbajotoday.com, Selasa (20/8/2024).

“Itu diatur. Jadi pengelola kawasan dapat menutup kawasan untuk pemeliharaan ekosistem, memberikan ruang untuk istirahat. Lebih ke arah memberikan waktu kawasan untuk rehat,” imbuhnya.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *