LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Manggarai Barat memberikan penjelasan terkait maraknya isu sertifikat ganda yang menjadi perhatian masyarakat.
Kepala Kantor ATR/BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto, menegaskan bahwa permasalahan ini tidak hanya terjadi di Labuan Bajo, tetapi juga di berbagai daerah lainnya di NTT, sehingga memerlukan solusi yang komprehensif.
“Prinsipnya, tanah tidak dapat digandakan, namun suratnya bisa. Akar permasalahan terletak pada administrasi dan pemetaan tanah,” ungkapnya pada Rabu (5/3).
Baca juga :Bupati Edistasius Dorong Sinergi Antar Warga
Suyanto menjelaskan beberapa faktor penyebab terjadinya sertifikat ganda, antara lain:
- Penggunaan peralatan dan sistem pemetaan manual di masa lalu yang rentan terhadap kesalahan.
- Belum terpetakannya data tanah lama sejak Manggarai Barat masih berstatus kabupaten Manggarai, sehingga meningkatkan risiko kesalahan pemetaan.
Ia menambahkan bahwa modernisasi sistem pemetaan menjadi kunci utama dalam mengatasi masalah ini. Dengan menyatukan seluruh data dan peta ke dalam satu sistem tunggal, potensi tumpang tindih dapat terdeteksi lebih dini dan akurat.
“Tumpang tindih ini adalah bagian dari masa lalu yang harus kita benahi,” tegasnya.
Baca juga :HUT Ke 22, Pemda Mabar Adakan Konser Bertema “Pesta Rakyat”
Lebih lanjut, Suryanto menyadari bahwa ketidakhadiran pemilik tanah asli di beberapa lokasi dimanfaatkan oleh oknum tertentu atau mafia tanah. Hal ini mempersulit BPN dalam mengidentifikasi pemilik yang sah.
Suryanto menjelaskan bahwa peran BPN adalah sebagai lembaga administrasi yang mencatat dan mengadministrasi data pertanahan, bukan sebagai lembaga yang berwenang menentukan kepemilikan tanah.
“Orang bisa saja mengaku pemilik tanah karena suratnya bisa digandakan, sehingga terjadi tumpang tindih. Tugas kami mencatat, seperti KUA yang hanya mengeluarkan akta nikah,” jelasnya.
Meskipun menghadapi tantangan kompleks, BPN Manggarai Barat berkomitmen untuk terus bekerja keras memperbaiki kinerja dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Manggarai Barat.
“Selama proses administrasi dilakukan secara benar dan sesuai aturan, kita layani. Namun, jika tidak, kita tolak,” pungkasnya.