Langkah Positif Kenaikan Tarif PNBP di Kemenkumham

Transformasi102 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 telah berlaku mulai 17 Desember 2024.


Kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mencakup layanan seperti jasa hukum, keimigrasian dan kekayaan intelektual.

Baca juga :Sertifikat Elektronik, Solusi Kepemilikan Tanah Lebih Aman

Meski menuai beragam pendapat, kebijakan ini perlu dilihat sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selama ini, birokrasi yang lambat sering menjadi keluhan masyarakat. Dengan kenaikan tarif ini, dana yang terkumpul diharapkan dapat mendanai perbaikan sistem, seperti digitalisasi layanan dan peningkatan kapasitas petugas.

Inisiatif ini diharapkan menciptakan pengalaman yang lebih efisien bagi masyarakat, misalnya antrian online pengajuan paspor melalui aplikasi M-Pasport.

Baca juga :Penjelasan BPN Soal Tumpang Tindih Sertifikat Tanah di Mabar

Kenaikan tarif ini juga tidak seharusnya dipandang sebagai beban, melainkan investasi dalam pelayanan yang lebih baik dan efisien. Pendapatan tambahan dari PNBP dapat memperkuat sektor publik dan mendukung pembangunan nasional di berbagai sektor, seperti pendidikan dan infrastruktur.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Iklan-INBISNISID.gif


Pemerintah harus memastikan penggunaan dana PNBP yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, meski ada peningkatan biaya, manfaat yang lebih besar berupa pelayanan yang lebih cepat dan efisien dapat dirasakan oleh masyarakat.

Sebagai langkah mendukung pembangunan dan peningkatan layanan publik, kenaikan tarif PNBP di sektor Kemenkumham patut didukung demi kebaikan bersama.

Ditulis oleh : Erma Septiovita, S.Kom., SH, M.Kn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *