10% Pajak untuk Kapal Wisata di Labuan Bajo

Pariwisata414 Dilihat

LABUAN BAJOTODAY.COM, MABAR – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, mengumumkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan izin kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk memungut pajak pada kapal wisata di Labuan Bajo. 


Izin tersebut tertuang dalam surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Bupati pada 26 Maret 2025.

Pajak yang dikenakan untuk kapal wisata ditetapkan sebesar 10 persen, sama seperti pajak hotel dan restoran di darat. 

Baca juga :Melangkah di Pulau Padar bersama Wisatawan Australia

Pajak ini dihitung dari harga jual paket wisata kapal yang mencakup biaya makan, minum, dan penginapan.

“Doa kita semua terjawab, hari ini surat kita sudah dibalas oleh Menteri Keuangan. Dalam balasannya, dinyatakan bahwa pajak dapat dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk kapal yang menyediakan akomodasi, termasuk makanan, minuman, dan kamar. Surat resmi tersebut sudah ada,” jelas Edi Endi dalam Rapat Paripurna DPRD Manggarai Barat, Kamis (27/3/2025) sore.

Surat Kemenkeu yang tanggal 26 Maret 2025 tersebut menjelaskan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dapat dikenakan pada kapal wisata. 

Baca juga :Pesona Trekking di Bukit Anjungan Warloka

Surat ini merupakan respon terhadap permohonan dari Bupati yang dikirimkan sebelumnya pada 15 Maret 2025.

Edi Endi menekankan bahwa pengenaan pajak ini telah memenuhi prinsip adanya objek dan subjek pajak sesuai aturan PBJT.


Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Prinsip pemungutan pajak ini ada objeknya, yaitu kapal wisata, dan subjeknya adalah wisatawan yang menggunakan layanan tersebut,” jelasnya.