BPN Mabar Terbitkan 500 Sertifikat Tanah Melalui Kegiatan Redistribusi

Transformasi440 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) telah melaksanakan kegiatan Redistribusi Tanah sebagai bagian dari upaya pembagian dan pemberian hak atas tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 


Kepala Sub Bagian Tata Usaha, CH. Mudasi mengungkapkan Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan hak kepemilikan tanah yang disertai dengan sertifikat hak atas tanah kepada Subjek Reforma Agraria. 

Baca juga :FORMAPP Dorong Perda Pengelolaan Pantai dan Pulau Kecil Manggarai Barat

“Redistribusi Tanah merupakan salah satu agenda utama dalam Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk periode 2020–2024,” Ungkapnya, Selasa (15/4).

Tujuannya adalah mengurangi ketimpangan penguasaan tanah melalui reforma agraria, yang terwujud dalam program yang mendukung pendistribusian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi mereka.

Baca juga :Inosensius Peni Minta Kenaikan NJOP Ditinjau Ulang

Pada tahun 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat berhasil melaksanakan kegiatan Redistribusi Tanah dengan target penerbitan 500 sertifikat, yang tersebar di empat desa dan empat kecamatan. 


Lokasi yang terlibat mencakup Desa Golo Mori di Kecamatan Komodo, Desa Mata Wae di Kecamatan Sano Nggoang, dan Desa Mbakung di Kecamatan Macang Pacar, serta Desa Tondong Belang di Kecamatan Mbeliling yang sudah memiliki SK Pelepasan Kawasan. 

Hasil dari kegiatan ini adalah penerbitan sertifikat elektronik mencapai 100%. Penyerahan sertifikat kepada masyarakat Subjek Redistribusi Tanah sudah dilakukan  pada  bulan Januari hingga Februari 2025 di setiap lokasi kegiatan.