LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Forum Masyarakat Peduli Pariwisata Mabar (Formapp) telah mengajukan protes yang tegas terhadap kegiatan loading turis dan barang di hotel Ayana/ PT. Prima Pratama Citra, yang berlokasi di Wae Cicu, Labuan Bajo.
Dalam penyataannya, ketua FORMAPP Mabar, Rafael Twodela, mengungkapkan bahwa izin pengelolaan perairan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penggunaan ruang laut seluas 12.147 m² tersebut masih dalam proses perpanjangan dan belum dapat beroperasi.
Baca juga :Wisatawan Akui Keindahan Warloka Labuan Bajo
“Formapp meminta agar kegiatan di jetty hotel Ayana dihentikan sementara waktu hingga semua izin resmi diterbitkan. Ini diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi semua pelaku usaha di Labuan Bajo, mencegah praktik-praktik yang dianggap tidak adil, dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi peraturan yang berlaku,” ungkapnya, Selasa (29/4).
Ia melanjutkan, ada kekhawatiran mengenai penggunaan fasilitas jetty hotel Ayana yang dianggap belum layak beroperasi.
Mereka juga menduga bahwa penumpang kapal phinisi tidak menggunakan dermaga resmi (KP3) dan beroperasi secara tidak sah karena Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang digunakan belum diterbitkan perijinan, menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan adanya kolusi dalam proses perizinan.
Formapp Mabar berupaya mendorong pemerintah untuk bertindak dengan tegas dengan menghentikan penggunaan dermaga Jetty Ayana hotel karena belum memiliki ijin