Pekerja Minta Keadilan: DPC-FSBDSI Mabar Tuntut Upah Layak dan Perlindungan Kesehatan

Transformasi112 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (DPC-FSBDSI) Kabupaten Manggarai Barat kembali mengeluarkan pernyataan sikap kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat pada hari Buruh, Kamis 1 mei 2025. 


Pernyataan ini ditujukan untuk mendesak perhatian serius terhadap keberadaan dan kesejahteraan pekerja atau buruh di daerah Manggarai Barat.

Kepala DPC-FSBDSI Mabar,Rafael Taher, mengungkapkan berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28D ayat (2) juga menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil. Lebih lanjut, UU No. 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, moral, dan kesusilaan.

“Setelah melakukan pengamatan terhadap kondisi perburuhan di Kabupaten Manggarai Barat, kami menemukan berbagai ketimpangan dan pelanggaran hak-hak pekerja,” ungkapnya, Kamis (1/5).

Baca juga :366 Property Hadirkan Standar Baru dalam Investasi Labuan Bajo

Ia menggarisbawahi beberapa isu yang harus menjadi perhatian utama, antara lain:

1. Upah yang tidak layak: Pekerja belum menerima upah yang sesuai, yaitu 2.328.969,69 rupiah, sesuai SK 430 KEP/HK/2024 tentang Upah Minimum Provinsi NTT tahun 2025.

2. Jam kerja tidak sesuai: Banyak pemberi kerja yang masih menerapkan jam kerja yang tidak memenuhi ketentuan.

3. Ketidakjelasan kontrak kerja:  Terdapat banyak pekerja yang statusnya tidak jelas, serta tidak adanya perjanjian kerja yang pasti.

4. Kurangnya perlindungan kesehatan: Banyak pekerja belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

5. Standar kerja yang tidak diterapkan:  Belum adanya penerapan standar kerja berbasis keselamatan dan kesehatan kerja (K3LH) di berbagai sektor.

Baca juga :Gabung Sekarang! Open Trip Harian Menyenangkan di Labuan Bajo

Melihat kondisi tersebut, DPC-FSBDSI Mabar menuntut Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk:

1. Menerapkan upah layak bagi seluruh pekerja sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

2. Menolak segala bentuk eksploitasi dan sistem kerja yang merugikan pekerja, serta menerapkan sistem perjanjian kerja yang adil.

3. Memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dan membentuk dewan pengupahan di Kabupaten Manggarai Barat.


4. Menginstruksikan kepada pemberi kerja untuk memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.

5. Menetapkan upah minimum kabupaten secara otonom, lebih besar dari UMP Provinsi NTT berdasarkan KHL.

6. Membentuk lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industri yang melibatkan pemerintah, federasi buruh, dan organisasi pemberi kerja.

Dengan pernyataan ini, DPC-FSBDSI berharap agar kesejahteraan pekerja di Kabupaten Manggarai Barat dapat diperhatikan dan ditingkatkan.