Satpol PP Mabar Jual Sapi dengan Harga Rp 3,2 Juta

Ragam14 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat, Yeremias Ontong, mengumumkan bahwa pihaknya telah berhasil menjual seekor sapi hasil penertiban ternak liar yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. 


Penjualan tersebut dilakukan setelah pemilik sapi tidak merespons dua pengumuman yang telah disampaikan sebelumnya pada bulan April 2025.

“Setelah menerbitkan dua pengumuman, pemilik sapi tidak datang ke kantor untuk mengambil hewan ternaknya. Oleh karena itu, kami mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku dan menjual sapi tersebut,” jelas Yeremias Sabtu (24/5).

Baca juga :Bupati Edistasius Lantik Pengurus PKK Periode 2025-2030

Proses penertiban ternak liar ini mencakup penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2024. Dalam kedua peraturan tersebut, jelas tertera larangan bagi warga untuk melepas ternak di fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan jalan raya.

Yeremias menambahkan, berdasarkan penilaian tim dari dinas peternakan, inspektorat, dan bagian hukum, sapi yang diamankan tersebut terjual seharga Rp3,2 juta. Selain menjual sapi, Satpol PP juga telah menerapkan sanksi berupa denda kepada tiga pemilik sapi yang melanggar aturan selama periode Januari hingga April 2025, dengan total pendapatan denda mencapai Rp5,6 juta.

Baca juga :Kepala Biro Humas ATR/BPN: Sertifikat Elektronik Bukan Sekedar Inovasi

“Besaran denda bervariasi tergantung ukuran sapi yang dinilai oleh tim teknis. Hasil dari denda dan penjualan ternak kami disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan sah,” imbuhnya.

Di tengah penerapan peraturan ini, Yeremias melaporkan bahwa kesadaran para pemilik ternak mulai meningkat. Di beberapa wilayah seperti Kelurahan Wae Kelambu, Desa Gorontalo, dan Desa Batu Cermin, tercatat ada pengalihan ternak ke lokasi lain agar tidak mengganggu kenyamanan warga dan wisatawan.


“Setelah penerapan denda dan penjualan sapi hasil penertiban, kami melihat penurunan jumlah sapi yang berkeliaran. Ini menandakan bahwa ada efek jera, dan masyarakat mulai mengandangkan hewan ternak mereka atau memindahkannya ke lokasi yang lebih aman,” tuturnya.

Yeremias juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan ternak berkeliaran bebas di wilayah Kota Labuan Bajo.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *