LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Lanal Labuan Bajo menggagalkan penyelundupan 80 ribu batang rokok ilegal dan 14 unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap di Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa 27 Mei 2025.
Barang ilegal itu diangkut menggunakan KM Niki Mila Utama dari Surabaya dan dimuat dalam truk ekspedisi. Selain barang bukti, Lanal juga mengamankan sopir, kernet, dan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga :Pesan Kapolda NTT: Tidak Perlu ke Thailand, ke Labuan Bajo Saja
Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra, M.Tr.Opsla, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya truk ekspedisi bermuatan barang ilegal yang akan masuk ke Labuan Bajo.
Tim Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) Lanal Labuan Bajo langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang turun dari KM Niki Mila Utama.
Hasilnya, ditemukan puluhan kardus berisi rokok ilegal dari berbagai merek yang diduga menggunakan pita cukai palsu dan 14 motor tanpa dokumen kepemilikan. Seluruh barang tidak tercantum dalam manifest kapal.
Baca juga :Kadin Menyoroti Tingginya NJOP di Mabar
“Kerugian negara dari barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 400 juta,” kata Danlanal Ardian dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).
Ia menambahkan, penggagalan ini merupakan bentuk sinergi antara TNI AL dan instansi terkait dalam menjaga keamanan wilayah perairan serta mencegah peredaran barang ilegal di masyarakat.
“Penindakan ini adalah langkah penting dalam melindungi masyarakat dan mengamankan keuangan negara sebagaimana program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Saat ini, barang bukti bersama sopir dan kernet telah diamankan di Mako Lanal Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut.