LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mendeklarasikan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di kawasan wisata Batu Cermin, Labuan Bajo, pada Kamis (5/6/2025).
Acara deklarasi ini diawali dengan sambutan Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi. Dalam sambutannya, Bupati Edi menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan langkah penting untuk menyelamatkan bumi dari ancaman pencemaran lingkungan.
“Hari ini kita merayakan sebuah hari yang tujuannya bagaimana menyelamatkan bumi ini. Momentum yang sangat bersejarah, di mana para pelakunya adalah kita sekalian,” ungkap Bupati Edi.
Baca juga :Pesan Kapolda NTT: Tidak Perlu ke Thailand, ke Labuan Bajo Saja
Ia melanjutkan bahwa dampak dari polusi plastik saat ini sudah tidak bisa dibendung, dengan perubahan iklim sebagai salah satu akibat paling nyata.
“Karena itu, untuk bisa mengurangi terjadinya perubahan iklim ini, ya tentu tergantung kita semua. Hari ini kita mau menyatakan bahwa saatnya kita tidak menggunakan lagi yang namanya plastik,” tegas Bupati Edi.
Agar deklarasi tersebut dapat diwujudkan melalui aksi nyata, Bupati Edi menegaskan perlunya dukungan regulasi yang mengikat.
“Agar dapat dilakukan tindakan nyata, maka perlu didukung dengan instrumen yang bisa mengikat, seperti Peraturan Daerah, agar deklarasi yang telah dilakukan dapat ditindaklanjuti dengan aksi yang nyata,” katanya.
Sementara itu, pegiat lingkungan, Margaretha Subekti, membacakan lima poin dalam deklarasi, yang berisi komitmen bersama:
Baca juga :Kadin Menyoroti Tingginya NJOP di Mabar
1. Berkomitmen untuk melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan, aktivitas operasional maupun acara yang diselenggarakan;
2. Mengutamakan penggunaan bahan ramah lingkungan yang dapat digunakan kembali atau mudah terurai sebagai pengganti plastik sekali pakai;
3. Mendorong dan mengedukasi masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut serta dalam gerakan pengurangan sampah plastik sekali pakai;
4. Tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, styrofoam, atau wadah makan minum berbahan plastik sekali pakai di Kota Labuan Bajo
5. Mendukung regulasi dan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sampah dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
“Pernyataan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Manggarai Barat,” tegas Maria.
Setelah pembacaan deklarasi, Bupati Edi beserta seluruh unsur Forkopimda, para tokoh agama dan tokoh masyarakat menandatangani deklarasi sebagai bentuk komitmen bersama.
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.