Menanggapi Kecelakaan Kapal, Begini Respons BTNK

Pariwisata73 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga menanggapi terjadinya kecelakaan kapal wisata di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).


Salah satunya, kapal wisata Angin Mamiri dihantam gelombang tinggi dan arus kencang hingga terbalik dan tenggelam di perairan Pulau Mawan dan Tanjung Lokima, Minggu (29/6/2025) siang.

Sebelumnya, KM Wafil Putra 01 yang mengangkut 14 wisatawan juga tenggelam di perairan Batu Tiga, kawasan TN Komodo, pada Rabu (14/5/2025) lalu, namun beruntung seluruh penumpangnya berhasil diselamatkan.

Baca juga :Ini Pesan Penting Sebelum Kamu Menyelam di TN Komodo

Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan masuk ke kawasan konservasi.

“Kalau mereka taat bayar PNBP, itu bisa bantu dari sisi administrasi. Hal-hal seperti kecelakaan tadi bisa diminimalisir. Karena datanya jelas. Siapa yang masuk, kapan, naik kapal apa,” kata Hendrikus, Senin (30/6/2025).

“Itu yang mau kami tegaskan lewat surat edaran kemarin. Supaya ada kesadaran, bahwa sebelum masuk ke Taman Nasional, wisatawan harus beli tiket dulu,” tambahnya.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 dari Balai TNK ditujukan kepada pelaku usaha wisata. Mulai dari agen kapal pesiar, tour operator, sampai asosiasi wisata di Manggarai Barat.

Baca juga :Wisatawan Selamat dari Kecelakaan Kapal di TN Komodo

Melalui aplikasi SIORA, wisatawan bisa melakukan reservasi tiket masuk, tiket aktivitas wisata alam atau kegiatan khusus, hingga tiket kendaraan air. Semua masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kalau mereka beli tiket, tidak ada masalah. Yang takut itu justru yang tidak beli tiket. Tidak boleh masuk kawasan konservasi kalau tidak ada tiket resmi,” tegasnya lagi.

Hendrikus juga menjelaskan, dengan mengikuti prosedur resmi, wisatawan mendapat perlindungan secara tidak langsung. Termasuk soal asuransi, yang disiapkan oleh penyedia jasa wisata.

“Asuransi itu bukan dari BTNK, tapi dari pemegang izin. Misalnya ada koperasi di Padar Selatan, atau beberapa PT di TNK yang meng-cover wisatawan. Itu juga bagian dari tanggung jawab mereka,” jelasnya.


Dalam surat edaran tersebut, ada tiga hal yang ditekankan:

1. Reservasi tiket masuk dan aktivitas wisata harus dilakukan melalui aplikasi SIORA.
2. Pembayaran PNBP juga wajib melalui aplikasi SIORA.
3. Setiap kegiatan wisata di kawasan konservasi akan diawasi melalui sistem ini.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.