Pemkab Mabar Ubah Arah Kebijakan Anggaran 2025

Ragam277 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) melakukan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah AD_4nXeJjhlBaOOr-jSX6uf98hikHJtIbHUPvUf-0eddYC0zzN9UN8BIsA7c6uGyI3Zq4V-4zdItCtTuTgj5sFglH7wVPl32hNjaZiViiJX-NPnCzs44XNAwmZpB8VeS9mQYDTKlP42yYCE8cxRAgNzAXc3XnUY


Perubahan ini dilakukan karena sejumlah asumsi awal tidak lagi sesuai dengan kondisi yang sedang terjadi .

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, memaparkan langsung perubahan tersebut dalam Rapat Paripurna ke-9 masa sidang III DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (1/7/2025).

Baca juga :INBISNIS Property, Menjadikan Properti Anda Lebih Berharga

Menurut Bupati Edi, ada beberapa hal yang melatarbelakangi perubahan ini. Di antaranya adalah kondisi keuangan yang tidak sesuai dengan prediksi awal, adanya sisa lebih anggaran (silpa) tahun sebelumnya yang harus dimanfaatkan, dan dampak dari kebijakan pemerintah pusat seperti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025.

“Perubahan ini dilakukan agar kita tetap selaras dengan kondisi yang berkembang. Juga untuk memastikan program dan kegiatan bisa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati Edi.

Baca juga :366 Property Hadirkan Standar Baru dalam Investasi Labuan Bajo

Bupati Edi menjelaskan ada tiga perubahan besar dalam kebijakan anggaran 2025:

1. Kebijakan Pendapatan:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) disesuaikan dari Rp318,2 miliar menjadi Rp280,6 miliar. Pendapatan transfer dari pusat juga turun dari Rp1,12 triliun menjadi Rp1,03 triliun. Penyesuaian ini mempertimbangkan capaian hingga pertengahan tahun.

2. Kebijakan Belanja:
Belanja daerah juga disesuaikan. Belanja operasi yang semula dirancang sebesar Rp1,012 triliun kini menjadi Rp986,2 miliar.
Penyesuaian ini diarahkan untuk memenuhi standar pelayanan minimal seperti sektor kesehatan, pendidikan, sosial, dan penanggulangan bencana.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah AD_4nXcQxpIHJYq2dchMQcRf40P-PV4Vh4k7tJtNf3iCROT6UCg2rrMNsJ_wbkNFpxltb0-pBJp5OSyUZ4JS6L_rbVaTlsTQ4wJ9xafoSveJSk7K_AgbIdCQQh3lCysWjGitBtjo9Tv2


3. Kebijakan Pembiayaan:
Penerimaan pembiayaan daerah meningkat dari Rp13,3 miliar menjadi Rp33,9 miliar. Kenaikan ini bersumber dari silpa 2024 yang dimanfaatkan untuk program prioritas dan pelunasan pinjaman daerah serta penyertaan modal ke BUMD.

Setelah pemaparan Bupati, Ketua DPRD Benediktus Nurdin membacakan keputusan pembentukan tim perumus Badan Anggaran DPRD yang akan membahas dokumen perubahan KUA-PPAS ini secara lebih rinci.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Yulianus Weng, Sekda Fransiskus Sodo, para wakil ketua DPRD, staf ahli bupati, OPD, serta insan pers.


Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *