LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Tidak semua pengunjung Taman Nasional Komodo (TNK) wajib punya SIMAKSI, namun untuk kegiatan tertentu, izin ini wajib dimiliki.
SIMAKSI atau Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh Balai TN Komodo bagi siapa saja yang ingin melakukan aktivitas khusus di dalam kawasan konservasi.
Baca juga :Drone Tak Bisa Terbang Meski Sudah Bayar, Ini Respon BTNK
Izin ini tidak berlaku untuk kunjungan wisata biasa, tapi wajib bagi kegiatan berikut: Penelitian dan pengembangan, Kegiatan ilmu pengetahuan dan pendidikan, Pembuatan film komersial (termasuk iklan), Pembuatan film nonkomersial, Pembuatan film dokumenter, Ekspedisi, Jurnalistik.
Baca juga : Land for Sale! Long Beach Seraya Labuan Bajo
“Izin ini dibutuhkan supaya aktivitas-aktivitas khusus itu tidak ganggu satwa maupun lingkungan di dalam kawasan,” kata Kepala Balai TN Komodo, Hendrikus Rani Siga, Senin 28 Juli 2025.
Pengajuan SIMAKSI bisa dilakukan secara online melalui situs resmi TNK: https://www.siora.id/Service/Simaksi
Hendrikus mengingatkan, bagi siapa saja yang ingin bikin film, liputan jurnalistik, atau penelitian di TN Komodo, sebaiknya urus SIMAKSI lebih awal.
“Tanpa izin itu, kegiatan tidak boleh dilakukan dan bisa kena sanksi,” tegasnya.
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.