Mau Pakai Drone di TN Komodo? Begini Cara Urus Izin Online

Pariwisata251 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Taman Nasional Komodo (TNK) dikenal sebagai habitat komodo dan kawasan konservasi yang masuk dalam situs warisan dunia UNESCO. 

Akibat statusnya itu, penggunaan drone di TNK diatur secara ketat.

Bagi pengunjung yang ingin menerbangkan drone di kawasan ini, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu mengantongi SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) dan membayar Drone Operation Fee. 

Baca juga :Lakukan Kegiatan di TN Komodo? Wajib Punya SIMAKSI

Izin ini bisa diajukan secara online lewat situs resmi TNK: https://www.siora.id/Service/Simaksi

Berikut langkah-langkahnya:

1. Siapkan dokumen:

KTP/paspor, lisensi pilot drone, lisensi drone, dan surat permohonan (bisa diunduh dari situs).

2. Isi formulir secara lengkap

Pilih jenis izin “Izin Khusus (Videografi/Drone)” dan gunakan email aktif untuk verifikasi.

3. Klik tombol “Submit”

Baca juga :LABAHO, Layanan Wisata Lengkap di Labuan Bajo

Setelah data lengkap dan benar, permohonan akan diproses.

Pengajuan harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari kunjungan. Kalau disetujui, akan ada email konfirmasi. Kalau ditolak, akan diberitahu alasannya dan bisa ajukan ulang.

Setelah izin keluar, pengunjung juga wajib bayar Drone Operation Fee.


Kepala Balai TN Komodo, Hendrikus Rani Siga mengingatkan agar semua syarat dipenuhi agar tidak ada kendala. 

“Sebelum melakukan pembayaran, wisatawan harus memastikan regulasi yang ada,” katanya, Senin (28/7/2025).

Kalau nekat terbangkan drone tanpa izin, bisa kena sanksi. Jadi, kata Hendrikus, lebih baik urus semuanya sesuai regulasi.


Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.