Snorkeling Ilegal di Pulau Kelor, Pemda Sidak 300 Kapal

Pariwisata123 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Sebanyak 300 kapal di Pulau Kelor disidak oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat karena membawa wisatawan snorkeling secara ilegal.


Pulau Kelor adalah salah satu lokasi snorkeling di luar kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) dan menjadi penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Manggarai Barat. 

Sidak ini dilakukan karena hasil pungutan retribusi snorkeling di luar kawasan TNK, terutama di Kelor, nihil saat musim ramai wisatawan seperti saat ini.

“Padahal Pulau Kelor ini kantong PAD kita. Tapi setelah masa ramai wisatawan, hasil juru pungut kami di KSOP kosong,” kata Stefanus Jemsifori, Kepala Dinas Pariwisata Manggarai Barat, Kamis (14/8/2025).


BACA JUGA :
– LABAHO, Layanan Wisata Lengkap di Labuan Bajo
– 366 Property Hadirkan Standar Baru dalam Investasi Labuan Bajo
– Cari Properti di Labuan Bajo? Inbisnis Property Solusinya!


Sidak digelar dua hari. Hasilnya, Pemda mengumpulkan Rp 56 juta dari agen perjalanan yang membawa wisatawan snorkeling di Kelor.

“Tahun lalu sidak juga kami lakukan dua hari, dapat Rp 46 juta,” ujarnya.

Menurut Stefanus, masalah ini terjadi karena agen perjalanan tidak membeli tiket retribusi untuk wisatawan, meski tamu sudah membayar paket perjalanan, termasuk snorkeling di Pulau Kelor.

“Jadi uangnya masuk ke kantong agen, bukan ke kas daerah,” katanya.

Ia menjelaskan, agen biasanya hanya melaporkan tujuan berlayar ke Rinca atau Komodo saat clearance di KSOP. Padahal dalam perjalanan, kapal juga singgah di Kelor.


BACA JUGA :
– Trip Sehari, Tiga Speed LABAHO Jalan Bersamaan
– Lakukan Kegiatan di TN Komodo? Wajib Punya SIMAKSI
– Pembangunan Pulau Padar Berimbas bagi Warga Lokal


“Mestinya KSOP bisa bantu tanya, kalau keluar TNK dan snorkeling, jangan lupa beli tiket retribusi daerah,” ujarnya.

Dari hasil perhitungan kasar, jika pungutan berjalan lancar selama lima bulan musim ramai wisatawan seperti saat ini, hanya dari Kelor saja Pemda bisa memperoleh sekitar Rp2 miliar.

“Bayangkan dua hari kami dapat Rp 56 juta. Bagaimana kalau selama lima bulan? Kami bisa dapat miliaran rupiah,” tegas Stefanus.

Stefanus juga menambahkan sidak akan kembali dilakukan akhir bulan ini. 

“Begitu kami sidak, penjualan tiket langsung naik. Artinya uang ini memang ada, tapi masuk ke kantong agen. Ketahuan agennya nakal,” tutupnya.


Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.