LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menanggapi isu pembangunan vila di Pulau Padar yang rencananya akan dibangun oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE).
Menurut Bupati Edi, tugas pemerintah daerah dalam persoalan ini hanya sebatas koordinasi.
“Jadi, terkait Pulau Padar, tugas pemerintah daerah hanya sebatas koordinasi. Itu sudah menjadi atensi saya, untuk saya perjuangkan ke pemerintah pusat,” kata Bupati Edi dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Baca juga :Ini Sejumlah Tuntutan saat Demo di Labuan Bajo Hari Ini
Ia menegaskan otoritas pengelolaan Pulau Padar ada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, tidak punya kewenangan untuk mengambil kebijakan.
“Karena Pulau Padar berada di kawasan Taman Nasional Komodo, kewenangannya ada di Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). Sesuai ketentuan, BTNK dengan pemerintah daerah tidak ada dalam satu garis komando. Itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat,” tegas Bupati Edi.
Baca juga :366 Property Hadirkan Standar Baru dalam Investasi Labuan Bajo
Meski begitu, lanjut dia, bukan berarti pemerintah daerah hanya diam. Sejak muncul protes terkait pembangunan vila di Pulau Padar, dirinya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Diketahui, PT KWE berencana membangun 619 fasilitas di Pulau Padar, mulai dari Vila, spa, resto, hingga wedding chapel.
PT KWE diberikan izin usaha penyediaan sarana wisata alam pada kawasan seluas 274,13 hektar (Ha) atau 19,5 persen dari total luas Pulau Padar 1.400,36 Ha.
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.