Imigrasi Labuan Bajo Hadirkan Layanan Izin Tinggal di MPP Ngada

Ragam75 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo memperluas pelayanan keimigrasian dengan membuka layanan izin tinggal di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ngada.


Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah ini untuk memudahkan masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan panjang ke Labuan Bajo hanya untuk mengurus dokumen keimigrasian.

“Dengan layanan di MPP Ngada, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan lebih dari delapan jam ke Labuan Bajo. Semua bisa mereka urus langsung di Bajawa,” ujar Charles pada Selasa (16/9/2025).

Baca juga :366 Property Hadirkan Standar Baru dalam Investasi Labuan Bajo

Imigrasi Labuan Bajo telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ngada sejak 2023 melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku hingga 2028. Kedua pihak sepakat untuk mencakup layanan paspor, izin tinggal, dan pengawasan orang asing dalam kerja sama ini.


Charles juga menegaskan bahwa layanan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan terjangkau.

“Kami berharap masyarakat Ngada semakin mudah mengakses layanan keimigrasian, khususnya paspor dan izin tinggal, tanpa harus terbebani jarak tempuh,” tambahnya.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya