Artha Graha Buka Suara Soal Proyek Villa di Pulau Padar

Bisnis, Pariwisata87 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Grup Artha Graha angkat bicara terkait pemberitaan yang mengaitkan Tomy Winata, pemilik grup tersebut, dengan sejumlah pihak politik dalam rencana pembangunan bisnis pariwisata di kawasan Taman Nasional Komodo.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg


Sebagai salah satu konglomerasi besar di Indonesia, Artha Graha Group menaungi berbagai bidang usaha seperti properti, keuangan, agroindustri, perhotelan, pertambangan, media dan hiburan, ritel, teknologi informasi, serta telekomunikasi.

Komisaris Utama PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), Erick Hartanto, menegaskan bahwa Artha Graha tidak pernah menjalin hubungan bisnis dengan figur politik mana pun dalam konteks pembangunan kawasan tersebut.

Baca juga :Yuk Lihat Langsung Komodo Bersama LABAHO Trip

“Kami sejak awal menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, menjaga profesionalisme, dan menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, apalagi yang melibatkan unsur politik,” ujar Erick dalam keterangan tertulis pada Sabtu (27/9/2025).

Erick menegaskan bahwa keterlibatan Artha Graha di kawasan konservasi tersebut bukan untuk mengembangkan pariwisata secara masif, melainkan untuk mendukung program konservasi.

Melalui PT Palma Hijau Cemerlang, Artha Graha secara aktif menjalankan Perjanjian Penguatan Fungsi Kawasan bersama Balai Taman Nasional Komodo.

“Komitmen kami di kawasan ini berfokus pada upaya menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujar Erick.

Artha Graha telah merealisasikan komitmen tersebut melalui berbagai program, seperti pemulihan habitat, pengelolaan sampah dan limbah di wilayah pesisir dan laut, edukasi lingkungan bagi masyarakat dan wisatawan, pengawasan kawasan, serta pelibatan masyarakat lokal.

Baca juga :Sikap Tegas PHRI: Tolak Pembangunan Vila di Pulau Padar

Menanggapi beredarnya desain bangunan pariwisata di media, Erick menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan rancangan lama dari pengelola sebelumnya.

“Sampai saat ini kami belum merencanakan pembangunan baru di Pulau Padar. Kami justru sedang mengkaji ulang rancangan lama itu dengan mempertimbangkan kelestarian ekosistem dan aspirasi masyarakat adat,” jelasnya.

Terkait isu perizinan, Artha Graha membantah adanya intervensi dari pejabat. Erick memastikan bahwa perusahaan mengajukan seluruh izin usaha secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah ini menunjukkan kepatuhan kami terhadap hukum, tata kelola yang baik, dan standar konservasi internasional,” katanya.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah AD_4nXeJjhlBaOOr-jSX6uf98hikHJtIbHUPvUf-0eddYC0zzN9UN8BIsA7c6uGyI3Zq4V-4zdItCtTuTgj5sFglH7wVPl32hNjaZiViiJX-NPnCzs44XNAwmZpB8VeS9mQYDTKlP42yYCE8cxRAgNzAXc3XnUY


Melalui klarifikasi ini, Erick kembali menegaskan komitmen Grup Artha Graha untuk menjalankan kegiatan usaha secara etis dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.

“Kami memandang kritik dari masyarakat adat maupun publik sebagai masukan berharga. Bagi kami, prinsip utama adalah bahwa keberlanjutan lebih penting daripada ekspansi,” ujarnya.

Erick juga menambahkan bahwa perusahaan kini memfokuskan kegiatan nyata pada aksi konservasi kolaboratif, seperti pembersihan pantai, pengurangan sampah plastik, dan penanaman pohon bersama masyarakat.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *