WNA Boleh Investasi di Labuan Bajo, Asal Nggak Bodong

Bisnis, Pariwisata113 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Di Labuan Bajo siapa saja punya peluang yang sama untuk berinvestasi, termasuk Warga Negara Asing (WNA). Syaratnya adalah jangan bodong.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Matheus, mengatakan WNA diperbolehkan menanamkan modalnya di Labuan Bajo. Ia menilai kehadiran investor asing justru menjadi tanda meningkatnya geliat ekonomi daerah.

“Kalau investor asing itu memang ada visa khusus. Mereka bisa mendirikan perusahaan dan secara aturan memang diperbolehkan, karena salah satu indikasi pertumbuhan ekonomi itu meningkatnya investasi,” kata Charles di Labuan Bajo, Selasa (25/11/2025).

Namun, Charles mengingatkan soal maraknya investor bodong di beberapa daerah lain. Ia berharap Labuan Bajo tidak mengulangi kasus serupa seperti yang terjadi di Bali.


BACA JUGA :

– Pendapatan Imigrasi Labuan Bajo Meledak Gegara Kapal Pesiar
– Jelajah Pulau Sumba 4 Hari 3 Malam bersama LABAHO
– Tarif Sewa Motor dan Mobil Terbaru 2025 di Labuan Bajo
– Paket Wisata Open Trip One Day Labuan Bajo
– Open Trip Nuca Molas, Jelajah Spot Mirip Jurassic Park di NTT


“Tentunya kita berharap investornya bukan bodong. Di Bali itu kan banyak yang bodong. Nah, harapan kita di Labuan Bajo jangan sampai ada investor yang istilahnya bodong,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan ada WNA yang terlihat sengaja tinggal lama tetapi status dan aktivitasnya tidak jelas. Hal itu masih didalami pihak Imigrasi. Sejauh ini, belum ditemukan investor asing bodong di Labuan Bajo.

“Sejauh ini yang kita lihat ada beberapa usaha seperti hotel, restoran, yang mempekerjakan banyak warga negara Indonesia. Tapi kalau nanti kita temukan investor bodong, ya pasti kita tindak, karena itu merugikan,” tegasnya.

Diketahui, tahun 2024 ada 38 investor asing yang menanamkan modalnya di Labuan Bajo. Investasi tersebut terutama dialokasikan untuk sektor perhotelan, restoran, dan penyediaan layanan diving.

Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Imigrasi Kelas II Labuan Bajo, Christian Prantigo mengungkapkan terdapat dua kategori investor asing yang beroperasi di Labuan Bajo.

“Tahun 2024 sebanyak 23 orang pemegang izin tinggal terbatas dan 15 orang lainnya merupakan pemegang izin tinggal tetap,” tandas dia.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.