Polemik Pajak Kos-kosan di Labuan Bajo, Beda Tafsir

Ragam83 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Rencana Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk memungut pajak kos-kosan belum bisa dilaksanakan. Alasannya, ada perbedaan penafsiran aturan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Rencana mau pungut pajak kos-kosan, tapi belum bisa dilaksanakan. Karena ada beda penafsiran peraturan antar kementerian, antara Kemendagri dan Kemenkeu,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Maria Yulian Rotok, Jumat (28/11/2025).

Maria menjelaskan, perbedaan itu antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Redaksi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan redaksi dari pasal-pasal yang ada pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 itu sangat berbeda. Mungkin sebagian orang bilang hanya ganti baju, tapi menurut saya tidak. Perbedaannya itu signifikan,” ujarnya.

Dalam UU 28/2009, istilahnya spesifik: Pajak Hotel dan Pajak Restoran. Tapi di UU 1/2022, istilah itu diganti menjadi Pajak atas Penyediaan Makanan dan Minuman serta Pajak atas Penyediaan Jasa Akomodasi Perhotelan.

“Nah, di sini yang jadi masalah. Interpretasi orang ini kan berbeda-beda. Contohnya, Kemendagri dan Kemenkeu menginterpretasikan pasal itu berbeda. Ada yang mengatakan kos-kosan masuk dalam kategori aktivitas yang menyediakan akomodasi perhotelan, tetapi Kemendagri mendefinisikan itu bukan,” kata Maria.


BACA JUGA :

– Dua Pantai Favorit di Labuan Bajo untuk Menyambut Senja
– KSOP Minta Kapal di TN Komodo Waspada Cuaca Ekstrem
– Tarif Sewa Motor dan Mobil Terbaru 2025 di Labuan Bajo
– Rusa Jinak Temani Wisatawan di TN Komodo
– Wisata Live on Board Naik Pinisi di Labuan Bajo, Kayak Apa Sih?


Ia menambahkan, pada saat awal sosialisasi UU HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah hanya mendapat penjelasan dari satu sumber, yakni Kemendagri.

“Sosialisasi awal itu kami hanya dapat dari Kemendagri. Jadi waktu itu kami berpatok pada opini mereka. Karena Kemendagri bilang kos-kosan tidak masuk, maka kami tidak pungut,” jelasnya.

Menurut Maria, Peraturan Daerah (Perda) Manggarai Barat yang mengatur pajak daerah juga mengikuti redaksi langsung dari UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Di Perda itu tidak menyebutkan spesifik. Jadi memang tidak disebutkan kos-kosan,” katanya.

Namun situasi berubah setelah Kementerian Keuangan menerbitkan surat edaran pada 4 November 2024 dengan nomor S-141/PK.5/2024 tentang penjelasan terkait pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBBJT) atas perhotelan untuk kos-kosan.

“Dalam surat itu dikatakan bahwa kos-kosan masuk dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Artinya diperbolehkan dipungut pajak,” ujar Maria.

Besaran pajaknya pun sama seperti hotel, yakni 10 persen.

“Nama jenis pajaknya Pajak Hotel, PBBJT atas Penyediaan Jasa Akomodasi Perhotelan,” jelasnya.

Meski begitu, Maria menegaskan bahwa hingga saat ini Pemda Manggarai Barat belum memungut pajak kos-kosan.

“Belum. Karena kami harus melakukan penyesuaian dulu,” katanya.

Menurutnya, beberapa daerah lain yang memiliki potensi besar dari rumah kos sudah bersurat ke Kemenkeu untuk meminta kejelasan, sehingga surat edaran itu akhirnya keluar.

Maria meminta Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patra yang sedang berada di Labuan Bajo untuk menyampaikan persoalan itu ke Kemendagri dan Kemenkeu.

“Ini sudah saya sampaikan kepada Kemendagri, ini interpretasinya multitafsir terhadap aturan yang mereka buat sendiri,” tandas Maria.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.