Walhi NTT Desak Tambang Emas Ilegal di Sebayur Besar Ditutup Permanen

Ragam74 Dilihat

LABUANVAJOTODAY.COM, MABAR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak pemerintah menutup permanen tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Tambang di kawasan penyangga Taman Nasional Komodo itu sebelumnya ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Walhi NTT menuntut penghentian total aktivitas penambangan dan penutupan permanen lokasi tambang di Pulau Sebayur Besar,” kata Divisi Advokasi dan Kajian Hukum Walhi NTT, Elkelvin Wuran, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (8/12/2025).

Walhi juga menuntut audit menyeluruh seluruh perizinan, termasuk izin-izin lama yang pernah diterbitkan. Mereka meminta penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum yang diduga membiarkan aktivitas tambang berjalan.

“Penegakan hukum tegas terhadap pelaku, pemodal, dan pihak yang memberikan perlindungan,” ujarnya.


BACA JUGA :

– 10 Tips Terhindar dari Penipuan Agen Perjalanan di Labuan Bajo
– 5 DSP Diganti, Labuan Bajo Masuk Daftar 10 DPP Nasional
– Pantai Soknar, Permata Sunyi di Selatan Labuan Bajo
– Satu Pintu, Pemda Satukan 12 Asosiasi Wisata Labuan Bajo
– Pokdarwis Cunca Plias Raih Penghargaan Nasional di Wonderful Indonesia Award 2025


Selain itu, Walhi mendesak KLHK, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum melakukan investigasi untuk memastikan tidak ada tambang ilegal lain di gugusan pulau sekitar TN Komodo.

Mereka juga meminta pemulihan ekologis berbasis kajian ilmiah independen. Kerusakan harus diukur jelas, disertai rencana pemulihan jangka panjang yang transparan.

Walhi menilai kasus tambang ilegal ini menjadi alarm keras rapuhnya tata kelola lingkungan di NTT, terutama di wilayah strategis seperti Manggarai Barat dan kawasan TN Komodo.

Mereka menegaskan bahwa pulau kecil tidak boleh ditambang karena nilai ekologisnya jauh lebih tinggi daripada nilai ekonomi tambang.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

“Reformasi tata kelola TN Komodo dan kawasan penyangganya merupakan prasyarat mutlak agar kasus serupa tidak terulang,” kata Elkelvin.

Menurutnya, keberadaan tambang ilegal di Sebayur Besar menunjukkan adanya kegagalan sistem perizinan yang seharusnya mengutamakan prinsip kehati-hatian dan perlindungan ekologis.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *