Turis Inggris Ugal-ugalan di Jalan Utama Labuan Bajo, Begini Akhirnya

Ragam567 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Dua turis asing terekam mengendarai motor secara ugal-ugalan di Jalan Mgr. Van Bekkum, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Aksi ini viral di media sosial dan langsung diselidiki polisi.

Dalam video itu terlihat seorang pengendara melakukan freestyle wheelie, mengangkat ban depan motor sambil memacu gas. Padahal kondisi jalan saat itu ramai dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Jajaran Satlantas bersama Satintelkam Polres Manggarai Barat dan Imigrasi Kelas III Labuan Bajo kemudian melakukan pelacakan identitas. Ini setelah video aksi tersebut viral.

Kasat Lantas Polres Mabar AKP, I Made Supartha Purnama, S.Sos., menjelaskan bahwa kejadian itu berlangsung pada Selasa (9/12/2025).

Kedua pelaku, warga negara Inggris diamankan polisi bersama pihak Imigrasi.

“Setelah dilakukan pelacakan, kedua turis asing itu berhasil kami amankan pada Rabu (10/12). Masing-masing berinisial EA (30) dan BC (28). Mereka orang Inggris,” ujar Kasat Lantas saat dikonfirmasi, Jumat (12/12).

Keduanya dibawa ke Polres Manggarai Barat untuk diperiksa. Mereka mengaku hanya iseng dan ingin mencari sensasi.


BACA JUGA :

– Sejarah Labuan Bajo: Dari Pelabuhan Tradisi Bajo hingga Destinasi Dunia
– Wisatawan Mulai Berdatangan ke Labuan Bajo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
– Pulau Seraya Kecil Labuan Bajo: Surga dengan Pesona Bawah Laut yang Menawan
– Spot Wisata Nikmati Sunset Terakhir 2025 di Labuan Bajo
– Cara Mudah Menikmati Labuan Bajo Tanpa Pusing Cari Kapal


“Berdasarkan pemeriksaan, mereka melakukan freestyle hanya untuk cari perhatian,” katanya.

Atas aksinya, keduanya diberi teguran dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Keduanya juga kami minta membuat video pernyataan minta maaf kepada masyarakat Labuan Bajo,” jelas AKP Supartha.

Ia menegaskan bahwa freestyle di jalan raya dilarang dan melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pasal 105 mengatur bahwa setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib demi terciptanya keamanan dan keselamatan lalu lintas,” paparnya.

Ia melanjutkan, aksi-aksi ekstrem seperti wheelie, stoppie, dan burn out jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut. Pasal 106 juga mewajibkan pengendara berkonsentrasi penuh dan berhati-hati saat berkendara.

AKP Supartha menekankan bahwa aturan ini berlaku bagi siapa saja yang berada di wilayah Indonesia, baik WNI maupun WNA.

“Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengimbau warga agar tidak melakukan aksi berbahaya di jalan raya.

“Jalan dipakai banyak orang. Jangan kebut-kebutan atau freestyle karena sangat membahayakan. Utamakan keselamatan diri dan orang lain,” pesannya.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.