Buru Rusa di TN Komodo Tak Main-main, Dendanya Rp 5 M

Ragam28 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Tiga pelaku perburuan ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam denda hingga Rp 5 miliar serta hukuman penjara berat karena memburu rusa, satwa kunci di habitat komodo.

Ketiga tersangka berinisial AB, AD, dan Y diamankan tim gabungan pada Minggu (14/12/2025). Penangkapan dilakukan setelah kejar-kejaran laut yang sempat diwarnai kontak senjata di perairan sekitar Pulau Komodo hingga Selat Sape.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu ekor rusa hasil buruan, senjata api rakitan, peluru aktif, selongsong peluru, pisau, senter kepala, telepon genggam, hingga kapal kayu yang digunakan para pelaku.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan perburuan liar di TN Komodo akan ditindak tegas. Menurutnya, kasus ini tidak hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman serius bagi ekosistem.


BACA JUGA :

– 4.581 Pohon Ditanam Sepanjang 2025 di Labuan Bajo
– Green Season Bikin Spot Wisata Labuan Bajo Lebih Alami
– Event Besar di High Season Labuan Bajo Dinilai Belum Tepat Sasaran
– Ini Agenda Event Wisata Labuan Bajo 2026
– BTNK Buka Suara soal Perburuan Rusa di TN Komodo


“Perburuan rusa berdampak langsung pada keseimbangan ekosistem di TN Komodo. Penegakan hukum akan terus kami lakukan, termasuk menelusuri jaringan perburuan dan peredaran senjata,” kata Dwi Januanto dalam keterangannya, Sabtu (20/12).

Para tersangka dijerat UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kementerian Kehutanan juga menegaskan penanganan perburuan ilegal tidak hanya mengandalkan penindakan. Pendekatan budaya dan ekonomi masyarakat sekitar kawasan konservasi akan diperkuat agar warga tidak lagi bergantung pada aktivitas perburuan.

Penegakan hukum tegas, dibarengi pemberdayaan masyarakat, kata Dwi Januanto, dinilai menjadi kunci menjaga kelestarian kawasan wisata alam unggulan Indonesia ini.

Diketahui, Rusa Timor sendiri merupakan sumber pakan utama komodo. Jika perburuan terus terjadi, keseimbangan savana dan kelangsungan hidup satwa di TN Komodo ikut terancam.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.