Residivis Pencurian Motor dan Ponsel Dibekuk Aparat di Labuan Bajo

Ragam253 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Aparat kepolisian dari Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang sempat meresahkan masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HB (28) yang diketahui merupakan pelaku berulang dalam kasus pencurian.

“Benar, kami berhasil amankan terduga pelaku spesialis pencurian sepeda motor dan sejumlah handphone. Terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, dalam keterangannya, pekan lalu.

Peristiwa pencurian yang menjerat HB terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 02.00 Wita. Lokasi kejadian berada di Desa Robo, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat.

Korban bernama Gaspar Gabur (37), seorang guru, baru menyadari sepeda motor miliknya hilang pada pagi hari. Saat itu, ia hendak memanaskan sepeda motor Yamaha Jupiter MX New 125 warna hitam untuk berangkat beribadah ke Gereja Katolik St. Stanisius Orong sekitar pukul 07.30 Wita.

“Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Manggarai Barat dengan nomor laporan polisi LP/B/7/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT,” jelasnya.


BACA JUGA :

– City Tour Sehari di Labuan Bajo: Goa, Budaya, dan Senja Bukit Sylvia
– Menpar Tetapkan Andhy Marpaung Pimpin BPOLBF sebagai Plt Dirut Ketiga
– Fenomena “Whirpool” di Perairan TN Komodo, BMKG Beri Penjelasan
– Labuan Bajo Dibanjiri 500 Ribu Turis Sepanjang 2025, PAD Rp 2,3 Miliar
– Ritual Sakral Pagar Gaib Cunca Plias Warnai Tradisi Warga Langgo


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Komodo bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/6/X/1/2026/Sat Reskrim.

Petunjuk dari masyarakat kemudian mengarah pada keberadaan HB. Pada Senin (12/1) sekitar pukul 11.00 Wita, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku bersembunyi di Kampung Tondong Raja, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat.

“Tanpa membuang waktu, tim langsung meluncur ke lokasi dan melakukan pengepungan di salah satu rumah warga. Terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan segera digiring ke markas Polres Manggarai Barat untuk interogasi,” ungkap Lufthi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa HB tidak hanya terlibat dalam satu kasus pencurian. Ia juga mengakui telah mencuri empat unit handphone milik penghuni asrama putri di Welak serta satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna merah yang dicuri di wilayah yang sama.

“Saat ini, seluruh barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan empat buah handphone telah diamankan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat,” Lufthi.

Berdasarkan catatan kepolisian, HB merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara. Ia diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada 20 Desember 2025, namun kembali melakukan aksi kejahatan pada awal Januari 2026.

Saat ini, HB masih menjalani proses hukum lebih lanjut. “Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 476 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” pungkas Lufthi.

Sumber: Pos-Kupang.com

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.