Alfridus Ndarung Dukung Perumda Bidadari Pemasok Air Kapal Wisata

Pariwisata178 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR –  Fridus menilai pemerintah daerah perlu segera menetapkan skema resmi melalui keputusan bupati agar Perumda Bidadari ditunjuk sebagai pengelola utama distribusi air bersih bagi kapal wisata.

“Langkah ini adalah bentuk nyata implementasi perda nomor 2 tahun 2017 guna menciptakan ketertiban, menjamin kualitas pelayanan bagi wisatawan, dan yang terpenting, memastikan kekayaan sumber daya alam kita kembali menjadi PAD untuk kemakmuran rakyat Manggarai Barat,” kata Fridus, dilansir kliklabuanbajo.id, Senin, 19 Januari 2026.

Ia menekankan bahwa penyediaan air minum bersih untuk kapal wisata di Labuan Bajo tidak boleh berlangsung tanpa pengaturan yang jelas atau dikelola secara tidak resmi.

“Hal ini harus menjadi domain pemerintah daerah melalui mekanisme resmi yang dikelola oleh perusahaan umum daerah, misalnya Perumda Bidadari,” kata Fridus.

Fridus menerangkan bahwa kewajiban penyediaan infrastruktur air untuk kegiatan pariwisata telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf s angka 4, yang menyebutkan pembangunan infrastruktur pariwisata oleh kelompok kerja kepariwisataan daerah mencakup penyediaan air.


BACA JUGA :

– Meruorah Komodo Luncurkan Paket Wisata Darat An Elevated Landtrip Experience di Labuan Bajo
– Menpar Tetapkan Andhy Marpaung Pimpin BPOLBF sebagai Plt Dirut Ketiga
– Cuaca Cerah, Aktivitas Bandara Komodo Berjalan Normal 
– Labuan Bajo Dibanjiri 500 Ribu Turis Sepanjang 2025, PAD Rp 2,3 Miliar
– Penutupan Pelayaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diperpanjang sampai 27 Januari


“Oleh karena itu, memastikan ketersediaan air bersih bagi industri kapal wisata adalah kewajiban konstitusional pemerintah daerah untuk menata sistem kepariwisataan yang terpadu,” kata Fridus.

Ia juga menyampaikan bahwa aspek legalitas pengelolaan melalui BUMD atau perusahaan daerah telah memperoleh dasar hukum yang kuat dalam Perda Kepariwisataan, tepatnya Pasal 60 ayat (1), yang memberikan kewenangan kepada bupati untuk membentuk perusahaan daerah atau perseroan guna menjalankan fungsi strategis dalam pemasaran serta mendukung ekosistem pariwisata.

Menurut Fridus, penunjukan Perumda Bidadari sebagai otoritas tunggal atau pengendali utama distribusi air bagi kapal wisata merupakan langkah yang sah secara hukum dan diperlukan untuk menjamin mutu pelayanan serta kepastian usaha.

“Optimalisasi PAD dan kesejahteraan masyarakat sistem kepariwisataan daerah harus menjamin kemanfaatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat Manggarai Barat,” kata Fridus.

Dengan mengalihkan pengelolaan air dari sektor informal atau tidak resmi kepada Perumda, ia menilai setiap distribusi air yang dilakukan dapat memberikan kontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, kebijakan ini dinilai mampu menutup potensi kebocoran ekonomi daerah yang selama ini dinikmati oleh pihak-pihak di luar mekanisme resmi.

Fridus menambahkan bahwa pengendalian dan pengawasan yang terintegrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e mensyaratkan adanya standar pengelolaan yang jelas dan terukur. 

Apabila dikelola oleh Perumda, pemerintah daerah dinilai memiliki kendali penuh terhadap standar kesehatan air, penetapan harga yang kompetitif dan berkeadilan, serta perlindungan ekosistem lingkungan sesuai dengan prinsip pariwisata berkelanjutan.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.