Operasi Ketupat 2026: Polres dan Instansi Manggarai Barat Tertibkan Rental dan Ojol

Ragam212 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Polres Manggarai Barat menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas menjelang Operasi Ketupat 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor SATPAS Lalu Lintas Polres Manggarai Barat, Selasa (20/01) pukul 15.00 WITA.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah labaho1.jpeg

Sosialisasi ini menyasar pengusaha rental kendaraan bermotor serta komunitas ojek online, termasuk Grab, yang beroperasi di Labuan Bajo.

Kegiatan dibuka oleh Kasat Lantas Polres Manggarai Barat AKP I Made Supartha Purnama. Ia menekankan pentingnya memahami aturan lalu lintas sebagai bentuk kewajiban bersama.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan diperlukan untuk menekan angka kecelakaan serta menghindari sanksi hukum.

“Pelanggaran lalu lintas masih sering ditemui meskipun sosialisasi sudah rutin kami lakukan, ini karena kurangnya kesadaran masyarakat. Selain itu, faktor cuaca buruk, kondisi jalan rusak, kendaraan yang tidak layak, kelalaian, hingga pelanggaran aturan menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan yang menimbulkan cedera serius dan kerugian materi,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium. Karena itu, wisatawan asing yang berkendara tetap wajib mematuhi hukum Indonesia.

Wisatawan mancanegara diimbau membawa surat izin mengemudi nasional atau internasional. Pengusaha rental diminta memberi edukasi sebelum kendaraan disewakan.

Kegiatan ini turut dihadiri Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Manggarai Barat Rola Jalesi. Hadir pula Kasubsi Penindakan Kelas II Imigrasi TPI Labuan Bajo Muhammad Hafzi Himawan dan perwakilan Jasa Raharja Labuan Bajo Johanes.


BACA JUGA :

– Meruorah Komodo Luncurkan Paket Wisata Darat An Elevated Landtrip Experience di Labuan Bajo
– Alfridus Ndarung Dukung Perumda Bidadari Pemasok Air Kapal Wisata
– ASITA NTT Usulkan Pelayaran Kapal Wisata Secara Parsial di Labuan Bajo
– Labuan Bajo Dibanjiri 500 Ribu Turis Sepanjang 2025, PAD Rp 2,3 Miliar
– Penutupan Pelayaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diperpanjang sampai 27 Januari


Dalam pemaparannya, Rola Jalesi menyampaikan bahwa Dishub terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Tujuannya untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Ia mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan. Terutama di kawasan wisata yang ramai aktivitas.

“Di kawasan wisata, pengemudi wajib mengemudi sopan tanpa ugal-ugalan, mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan wisatawan, menurunkan kecepatan di area ramai, serta tidak berhenti atau parkir sembarangan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran parkir di badan jalan dan tikungan masih sering terjadi di Labuan Bajo.

Dishub akan aktif melakukan pengaturan lalu lintas, penataan parkir, sosialisasi, serta penindakan administratif. Langkah ini dilakukan bersama Polri dan Satpol PP.

Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, penggembokan kendaraan, tilang, hingga sanksi sesuai Perda dan Undang-Undang Lalu Lintas.

“Labuan Bajo adalah wajah Indonesia di mata dunia. Tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama,” ucapnya.

Sementara itu, Muhammad Hafzi Himawan dari Kantor Imigrasi menjelaskan peran imigrasi dalam pengawasan orang asing. Pengawasan dilakukan terhadap pergerakan WNA di wilayah Indonesia.

Ia menyebut kehadiran WNA memberi dampak positif bagi perekonomian daerah. Namun, masyarakat diharapkan aktif melapor jika ditemukan pelanggaran.

“Kami akan selalu melakukan koordinasi dan penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Johanes dari Jasa Raharja menyampaikan komitmen perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Perlindungan meliputi biaya pengobatan dan santunan.

“Apabila terjadi kecelakaan, segera laporkan ke pihak polisi lalu lintas untuk dibuatkan laporan resmi agar bisa ditindaklanjuti. Bagi pengusaha rental atau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dari luar daerah, wajib melakukan proses mutasi ke wilayah tempat kendaraan tersebut beroperasi,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib dan aman. Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber: labuanbajoterkini.id

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *