AJ Mabar Tuntut Cabut Aturan Peliputan, Desak Kadis Pariwisata Dicopot

Ragam55 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Aliansi Jurnalis Manggarai Barat (AJ-Mabar) meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membatalkan delapan ketentuan peliputan yang ditetapkan dalam rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 9 Februari 2025.

Selain itu, aliansi juga mendesak Bupati Manggarai Barat mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan, Stefanus Jemsifori, yang dinilai berperan dalam lahirnya kebijakan tersebut.

Desakan ini muncul setelah beredarnya dokumen hasil rapat yang memuat sejumlah persyaratan administratif bagi wartawan dan perusahaan media, mulai dari badan hukum, kantor tetap, Nomor Induk Berusaha (NIB), kartu pers, verifikasi Dewan Pers, kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW), hingga bukti penggajian dari perusahaan media. Dalam dokumen yang sama juga disebutkan bahwa seluruh aktivitas media harus berkoordinasi melalui dinas terkait.

Ketua AJ-Mabar, Saverius Suryanto, menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan regulasi nasional tentang pers dan berpotensi menghambat independensi kerja jurnalistik. 

“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengatur kerja-kerja jurnalistik. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut prinsip kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” tegas Saverius, dilansir Info Labuan Bajo, Rabu (11/02/2026).


BACA JUGA :
– DPRD–KSOP Evaluasi Keselamatan Pelayaran Labuan Bajo
– Laundry 3 Jam Selesai? Excellent Laundry Membuktikannya!
– Kunjungan Wamen PPPA ke Labuan Bajo Fokus Penguatan Wanapangan Perempuan
– Satgas Pangan Mabar Sidak Pasar, Pedagang Diminta Tak Timbun Barang
– Komodo Muncul di Area Restoran Nuka Beach, Golo Mori Labuan Bajo


Menurut aliansi, mekanisme satu pintu untuk akses informasi justru berisiko menimbulkan pembatasan terhadap peliputan serta mengurangi keterbukaan informasi publik. 

Mereka menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan kontrol berlebihan terhadap arus pemberitaan dan tidak sejalan dengan semangat transparansi pemerintahan. 

“Jika akses informasi dipusatkan pada satu pintu yang ditentukan sepihak, itu berpotensi menghambat tugas jurnalis dan membatasi hak publik untuk tahu,” ujarnya.

AJ-Mabar juga menekankan bahwa Manggarai Barat sebagai destinasi pariwisata super prioritas semestinya menjunjung tinggi kebebasan pers. 

Mereka meminta seluruh instansi tetap melayani kebutuhan informasi wartawan tanpa perlakuan berbeda, sekaligus mendesak unsur Forkopimda yang terlibat dalam rapat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers.

Aliansi menyatakan akan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti. 

“Kami tidak akan diam jika kemerdekaan pers di daerah ini coba dibatasi. Pencabutan aturan dan pencopotan pejabat terkait adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik,” kata Saverius.

Hingga laporan ini disusun, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat maupun Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.