SPBU Labuan Bajo Batasi BBM Subsidi untuk Pelat Luar NTT

Ragam93 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Pengisian BBM subsidi di SPBU wilayah Labuan Bajo kini dibatasi. Kendaraan bermotor dengan pelat nomor luar Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak lagi diperkenankan membeli BBM bersubsidi. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bagi kategori tersebut, pengisian hanya diperbolehkan untuk BBM nonsubsidi.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. UPTD Dispenda Provinsi NTT bersama Bapenda Manggarai Barat telah melakukan sosialisasi langsung di sejumlah SPBU di Labuan Bajo guna memastikan aturan tersebut dipahami para pemilik kendaraan.

Kepala UPTD Dispenda NTT, Anjas Pranda, mengatakan fokus sosialisasi adalah pengaturan konsumsi BBM subsidi agar tepat sasaran. Ia menjelaskan bahwa kuota BBM subsidi dihitung berdasarkan jumlah kendaraan aktif di wilayah NTT. Kondisi menjadi tidak seimbang ketika kendaraan dari luar daerah ikut menikmati subsidi tersebut.

“Mereka menikmati subsidi di wilayah NTT, namun pajaknya disetorkan ke wilayah lain,” kata Anjas, dilansir Detikbali, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, kebijakan ini juga bertujuan menjaga kestabilan pasokan BBM subsidi di daerah agar tidak terjadi kekosongan stok yang berdampak pada antrean panjang.


BACA JUGA :
– Kapolres Mabar Imbau Warga Jaga Keamanan Selama Ramadhan 1447 H
– Laundry 3 Jam Selesai? Excellent Laundry Membuktikannya!
– Ngabuburit Spectaxcular 2026: Warga Bisa Lapor SPT dan Belanja UMKM
– Tragedi KM Putri Sakinah Berlanjut ke Tahap II, Berkas Resmi Lengkap
– Di Labuan Bajo, Gubernur Jabar KDM: Kami Belajar dari Ketangguhan Flores


“Melalui pemberlakuan kebijakan ini, Pemerintah Daerah berupaya untuk menjaga stok ketersediaan BBM bersubsidi sehingga bisa mengantisipasi kelangkaan yang kemudian berimplikasi pada terjadinya antrian berkepanjangan di SPBU,” lanjut dia.

Selain kendaraan berpelat luar NTT, aturan tersebut juga menyasar kendaraan yang menunggak atau belum membayar pajak.

“Yang tidak dan/ atau belum membayar pajak silahkan mengisi (BBM) yang non-subsidi,” tegas Anjas.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Manggarai Barat, Marselino Dedipaty, menyebut penerapan pergub ini turut berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menjelaskan bahwa PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi bagian dari sumber pendapatan daerah melalui skema opsen yang dibagikan dari pemerintah provinsi.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya Bapenda Manggarai Barat dalam optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah,” kata Marselino.

“Optimalisasi penerimaan dari berbagai jenis sumber pendapatan merupakan syarat kemandirian fiskal bagi Pemerintah Daerah, sebagaimana yang diinstruksikan Pemerintah Pusat sekarang ini,” tandas dia.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.