LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Ketegangan militer di kawasan Timur Tengah berdampak pada jalur penerbangan internasional. Tercatat, delapan penerbangan di tiga bandara utama Indonesia mengalami pembatalan maupun penundaan akibat situasi tersebut.

Dampak lanjutan berpotensi dirasakan di Bandar Udara Komodo, mengingat konektivitasnya dengan jaringan penerbangan global. Sebagai salah satu pintu masuk wisata internasional, setiap gangguan jadwal penerbangan dapat mempengaruhi arus penumpang.
Mobilitas warga negara asing yang keluar-masuk melalui Bandara Komodo sebagai akses utama menuju Taman Nasional Komodo juga berisiko terdampak situasi ini.
Mengantisipasi hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo segera menyiapkan langkah strategis guna memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi para pengguna jasa.
“Kami telah menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika jadwal penerbangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, dilansir Labuan Bajo Terkini, Selasa (3/3).
BACA JUGA :
– Puncak GBT Merah Menawan 19.33 WITA di Labuan Bajo
– Laundry 3 Jam Selesai? Excellent Laundry Membuktikannya!
– Ramai Dugaan Open BO di Wae Sambi, Pemilik Penginapan Beri Klarifikasi
– Peningkatan Keselamatan Laut Komodo, Radar dan Pemantauan Real-Time Jadi Utama
– Lewat Goes to School, P3Kom Edukasi Siswa Jaga Kebersihan Pantai
Selain penyesuaian personel, pihak imigrasi juga terus memantau perkembangan jadwal penerbangan melalui kanal resmi serta memperkuat koordinasi dengan pengelola Bandara Komodo, maskapai penerbangan, dan instansi terkait lainnya.
Merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026, seluruh kantor imigrasi di Indonesia diminta untuk menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Selain itu, kebijakan khusus juga memberikan pembebasan biaya (nol rupiah) bagi warga negara asing yang mengalami overstay akibat gangguan penerbangan yang berkaitan dengan konflik di Timur Tengah.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, WNA diwajibkan melampirkan surat keterangan resmi dari Aviation Civil Authority atau otoritas berwenang sebagai bukti pendukung.

“Kami memahami situasi ini berada di luar kendali para WNA. Oleh karena itu, kami siap berikan pelayanan cepat dan tepat, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan,” tambah Charles.
Dengan berbagai langkah antisipatif yang telah disiapkan, diharapkan dampak gangguan penerbangan dapat ditekan seminimal mungkin sehingga pelayanan publik di Bandara Komodo tetap berlangsung profesional, transparan, dan responsif terhadap dinamika global.
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.
















