Kejari Mabar Tahan 2 Tersangka Kasus Kapal Putri Sakinah Tenggelam

Pariwisata, Ragam552 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menahan dua orang tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal pinisi Kapal Putri Sakinah yang menewaskan pelatih sepak bola wanita Valencia CF Women, Martin Carreras Fernando, bersama tiga anaknya. Sebelumnya, kedua tersangka tersebut tidak ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.

Peristiwa tenggelamnya kapal tersebut terjadi di perairan sekitar Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, dekat Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada malam hari tanggal 26 Desember 2025.

Dalam kejadian tersebut, Fernando dan tiga anaknya menjadi korban. Hingga saat ini, tiga jenazah telah ditemukan, yakni Fernando, putrinya yang berusia 12 tahun, serta seorang putranya yang berusia 10 tahun. Sementara satu anak laki-laki Fernando lainnya masih dalam pencarian. Istri Fernando bersama anak bungsunya berhasil selamat dari peristiwa tersebut.

Penyidik dari Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan nakhoda kapal, Lukman (56), serta anak buah kapal (ABK) bagian mesin, Muhamad Alif Latifa N Djudje (23), sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Namun selama proses penyidikan berlangsung, keduanya tidak dilakukan penahanan.


BACA JUGA :


“Di kepolisian mereka berdua tidak ditahan,” kata Kasatreskrim Polres Manggarai Barat, Lufthi Darmawan Aditya, dilansir Detikbali, Kamis (5/3/2026).

Penahanan terhadap Lukman dan Alif baru dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan oleh penyidik Polres Manggarai Barat kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Saat ini keduanya dititipkan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

“Benar (ditahan di rutan Polres Manggarai Barat),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha.

Setelah proses tahap II, kedua tersangka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk menjalani proses persidangan.

Agung menjelaskan bahwa Lukman dan Alif terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” ujar Agung.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP Indonesia juncto Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 330 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.