Pengadilan Agama Labuan Bajo Permudah Akses Hukum Warga Mabar

Ragam27 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Pengadilan Agama Labuan Bajo menghadirkan tiga program layanan untuk masyarakat Muslim di wilayah hukum Kabupaten Manggarai Barat. Ketiga layanan tersebut meliputi Pos Bantuan Hukum (Posbakum), layanan perkara gratis atau Prodeo, serta Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang dikenal sebagai sidang keliling.

Pengadilan Agama Labuan Bajo beralamat di Jalan Bukit Cinta, Kelurahan Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Lembaga ini memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, serta memutus perkara tingkat pertama yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, seperti perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah hingga perkara ekonomi syariah.

Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Labuan Bajo juga menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Layanan ini memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan pendampingan dalam penyusunan dokumen permohonan maupun gugatan di pengadilan.

Kehadiran Posbakum diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, sekaligus membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi agar tetap dapat memperoleh pelayanan hukum secara layak.

Panitera Pengadilan Agama Labuan Bajo, Insani Miratillah Inda Sela, S.Ag menjelaskan bahwa lembaganya juga telah menjalankan layanan Prodeo, yaitu fasilitas pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.


BACA JUGA :


Program ini didanai oleh negara melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tujuannya agar setiap warga negara, termasuk masyarakat kurang mampu, tetap memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan tanpa terbebani biaya perkara. Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat.

Selain layanan tersebut, Pengadilan Agama Labuan Bajo juga berencana menghadirkan program Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau sidang keliling dalam waktu dekat. Program ini dirancang untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di wilayah yang jauh dari kantor pengadilan.

“Program ini mempermudah masyarakat yang terkendala jarak (wilayah terpencil), transportasi, dan biaya (terutama yang kurang mampu) untuk mendapatkan pelayanan hukum, seperti perkara isbat nikah, cerai, atau hak asuh anak,” ujar Insani Miratillah Inda Sela, dilansir TRIBUN FLORES, Senin (9/3/2026).

Masyarakat yang ingin mengikuti sidang keliling diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen penting. Di antaranya dokumen perkara berupa surat gugatan atau surat permohonan, bukti keterangan tidak mampu seperti SKTM, Kartu Jamkesmas atau PKH, KTP, surat permohonan pembebasan biaya perkara (prodeo), serta menghadirkan dua orang saksi.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai berbagai layanan di Pengadilan Agama Labuan Bajo, masyarakat dapat mengakses situs resmi pa-labuanbajo.go.id. Informasi yang tersedia mencakup tata cara pendaftaran perkara, pembayaran, layanan prodeo, hingga jadwal persidangan. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui nomor 0822 1336 9895.

“Pengadilan Agama Labuan Bajo dapat hadir di tengah masyarakat Manggarai Barat sebagai wadah untuk menanamkan kepatuhan hukum, sebagai bentuk edukasi hukum, menjamin kepastian hukum, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” ujar Insani.

Melalui ketiga program layanan tersebut, Pengadilan Agama Labuan Bajo berharap masyarakat dapat lebih mudah memperoleh akses terhadap keadilan. Selain memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, layanan ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya ketertiban serta keharmonisan sosial di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.