ASN Telantarkan Istri dan Anak, PN Labuan Bajo Jatuhkan Pidana Pengawasan

Ragam870 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menjatuhkan pidana pengawasan kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (10/3/2026) dengan nomor perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Lbj.

  1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran Orang” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat:
  • syarat umum: tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun;
  • syarat khusus:
  1. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada istrinya disaksikan oleh Keluarga Terdakwa dan Keluarga Saksi E;
  2. Memberikan uang sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada keluarganya melalui Saksi E sebagai bentuk kewajiban seorang kepala keluarga;

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Kevien Dicky Aldison, didampingi hakim anggota Intan Hendrawati dan Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi. Sidang juga dihadiri Panitera Pengganti Yoksan A. Tahun.

Kasus ini bermula dari pernikahan terdakwa dengan istrinya secara agama Katolik pada 14 Oktober 2022 di Gereja Katedral Ruteng. Dari pernikahan tersebut, keduanya telah memiliki seorang anak.

Setelah melahirkan, istri terdakwa tinggal sementara di rumah keluarganya di Ruteng untuk pemulihan. Sementara terdakwa tetap bekerja di Labuan Bajo.


BACA JUGA :


Namun dalam perjalanannya, terdakwa jarang menjenguk istri dan anaknya. Ia juga tidak lagi memberikan nafkah maupun perhatian sebagaimana kewajiban seorang suami dan ayah.

“Pada tanggal 01 Januari 2024, Isteri menanyakan kepada Terdakwa terkait jarang menjenguk dirinya dan anaknya, dan Terdakwa menjawab sibuk bekerja lalu berjanji akan datang menjenguk anak dan istrinya di Ruteng. Namun janji tersebut tidak direalisasikan. Kemudian pertengkaran dan percekcokan secara terus menerus yang selanjutnya pada sekitar tanggal 06 Februari 2024 Terdakwa menyampaikan kepada Isteri niatnya untuk mengambil seluruh barang pribadinya dari rumah kontrakan dan memindahkannya ke rumah orang tuanya,” katanya, dilansir Dandapala, Selasa (10/3/2026).

Kedua keluarga sempat melakukan upaya perdamaian. Terdakwa kemudian diminta kembali menjalankan tanggung jawabnya sebagai suami dan ayah.

Pada 31 Maret 2024, terdakwa kembali ke rumah kontrakan setelah diantar oleh keluarganya.

Namun pada 8 Mei 2024, terdakwa kembali meninggalkan rumah kontrakan. Ia membawa seluruh barang pribadinya menggunakan mobil pick up.

“Sejak Terdakwa pergi sampai saat ini Terdakwa tinggal bersama orang tuanya dan sejak saat itu Terdakwa tidak pernah lagi kembali ke rumah, tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun batin, tidak pernah menjenguk atau berkomunikasi dengan Anak dan Istrinya,”

Majelis hakim menilai terdakwa sebenarnya mampu menafkahi keluarganya. Ia bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan penghasilan sekitar Rp5 juta per bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menjatuhkan pidana pengawasan. Salah satunya karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak ditemukan adanya kekerasan fisik dalam kasus tersebut.

“Selain itu, Terdakwa sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpendidikan Terdakwa mampu menjalankan pidana pengawasan dan ⁠tidak ada manfaatnya bagi Terdakwa dan keluarganya jika Terdakwa dipidana penjara bahkan membuat Terdakwa tidak dapat menafkahi keluarganya yang semakin berpotensi menimbulkan penderitaan yang lebih besar tidak hanya bagi Terdakwa, tetapi juga bagi keluarganya, khususnya anak Terdakwa” ungkap Kevien Dicky Aldison.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.