Kuota Wisata Komodo Dipertanyakan, Budi Widjaja Desak Transparansi Data

Pariwisata181 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Upaya mendorong Labuan Bajo menjadi destinasi pariwisata kelas dunia terus berjalan seiring dengan berbagai kebijakan pengelolaan kawasan konservasi. Salah satu yang masih memicu diskusi adalah penerapan pembatasan kuota pengunjung di kawasan Taman Nasional Komodo yang dinilai belum sepenuhnya memiliki dasar penjelasan terbuka kepada publik.

Ketua DPC Gahawisri Labuan Bajo, Budi Widjaja, menilai kebijakan yang mengatasnamakan konservasi seharusnya dibangun melalui pendekatan ilmiah yang jelas. Ia menekankan pentingnya penggunaan data yang terukur serta transparansi dalam proses perumusan kebijakan agar tujuan perlindungan ekosistem benar-benar tercapai.

“Tanpa itu, pembatasan kuota berisiko berubah dari instrumen perlindungan ekosistem menjadi sekadar kebijakan administratif,” ujar Budi, dilansir Labuan Bajo Terkini, Minggu (15/3).

Ia merujuk pada hasil penelitian yang dilakukan pada tahun 2022 oleh tim dari Center for System Dynamics Research yang mengkaji daya dukung dan daya tampung wisata di kawasan Taman Nasional Komodo. Studi tersebut secara khusus menyoroti aktivitas wisata di Pulau Komodo dan Pulau Padar sebagai dua lokasi utama dengan intensitas kunjungan tinggi.

Dalam kajian tersebut, aktivitas wisata darat di Pulau Komodo diperkirakan mampu menampung sekitar 219 ribu pengunjung setiap tahun atau rata-rata sekitar 600 orang per hari. Sementara itu, jalur trekking di Pulau Padar diproyeksikan memiliki kapasitas sekitar 324 orang dalam satu sesi kunjungan. Jika kunjungan diatur dalam beberapa sesi, jumlah wisatawan yang dapat ditampung bahkan dapat mendekati seribu orang per hari.

Selain wisata darat, aktivitas bahari juga memiliki estimasi kapasitas yang berbeda. Kegiatan snorkeling diperkirakan dapat menampung sekitar 194 ribu wisatawan per tahun, sedangkan aktivitas diving mencapai lebih dari 361 ribu penyelam per tahun. Untuk kegiatan rekreasi pantai, kapasitas penggunaannya diperkirakan mencapai sekitar 3.380 orang setiap hari.


BACA JUGA :


“Kajian ini tidak menyarankan satu angka kuota tunggal untuk seluruh kawasan. Daya tampung harus dihitung berdasarkan jenis aktivitas wisata karena setiap aktivitas memiliki dampak ekologis yang berbeda,” jelas Budi.

Menurutnya, persoalan muncul karena kebijakan pembatasan kuota yang diterapkan saat ini belum memberikan penjelasan apakah mengacu pada hasil kajian ilmiah tersebut. Hingga kini, metode perhitungan kuota pengunjung dinilai belum disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

“Tidak ada dokumen teknis yang menjelaskan bagaimana angka kuota tersebut dihitung, variabel apa yang digunakan, serta apakah perhitungan tersebut mempertimbangkan pembagian aktivitas wisata seperti yang dilakukan dalam kajian ilmiah,” ucapnya.

Ia menilai transparansi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pengelolaan kawasan konservasi. Tanpa keterbukaan, kebijakan pembatasan dikhawatirkan menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat, pelaku usaha pariwisata, hingga komunitas akademik.

Kajian tahun 2022 tersebut menggunakan pendekatan system dynamics yang memandang kawasan wisata sebagai sebuah sistem yang dinamis dan dapat diatur secara adaptif. Dengan pendekatan ini, kapasitas kunjungan tidak bersifat tetap, tetapi dapat ditingkatkan seiring dengan peningkatan kualitas pengelolaan kawasan.

“Penambahan jumlah ranger, pengaturan sesi kunjungan, peningkatan infrastruktur jalur treking, serta distribusi wisata ke berbagai titik lokasi merupakan beberapa cara yang dapat meningkatkan kapasitas tanpa merusak ekosistem,” jelas Budi.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan kawasan seharusnya lebih menitikberatkan pada pengaturan pola kunjungan wisatawan daripada sekadar membatasi jumlah pengunjung secara umum.

Sebagai salah satu destinasi prioritas nasional, masa depan Labuan Bajo dinilai sangat dipengaruhi oleh keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal. Kebijakan yang tidak didasarkan pada data dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakpastian bagi pelaku industri pariwisata yang selama ini berperan besar dalam menggerakkan perekonomian daerah.

“Langkah paling konstruktif yang dapat dilakukan adalah membuka kembali diskusi berbasis data. Jika memang ada kajian ilmiah yang menjadi dasar kebijakan kuota, maka publik berhak mengetahui metodologinya. Jika kajian tersebut perlu diperbarui, prosesnya harus melibatkan komunitas ilmiah dan pemangku kepentingan lokal,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, ia menekankan bahwa keberhasilan konservasi tidak hanya ditentukan oleh pembatasan jumlah kunjungan, tetapi juga oleh kebijakan yang transparan, berbasis ilmu pengetahuan, serta mampu membangun kepercayaan semua pihak.

“Jika kebijakan kuota ingin dipertahankan sebagai instrumen perlindungan kawasan, maka satu hal yang paling mendasar harus dijawab terlebih dahulu: di mana datanya, dan bagaimana angka itu dihitung?” tandasnya.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.