LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang warga bernama Yudi di kawasan Merombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, menjadi perhatian publik.
Peristiwa ini menyita sorotan karena salah satu dari empat terduga pelaku diketahui merupakan aparatur pemerintah dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Kantor Kecamatan Komodo.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026. Akibat kejadian itu, korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Komodo, Labuan Bajo.
Tim medis menyatakan korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh serta pembengkakan pada otak bagian kanan yang diduga akibat benturan benda keras.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat ia berada di sebuah rumah duka di Merombok bersama sejumlah orang lainnya. Mereka berkumpul dan bermain kartu hingga menjelang pagi.
Sekitar pukul 04.00 WITA, korban meminta izin untuk berhenti karena harus bekerja mengantar air galon pada pagi harinya. Permintaan tersebut memicu ketegangan yang berujung cekcok.
“Awalnya mereka pukul saya berkali-kali di rumah duka saat saya meminta berhenti main kartu. Sampai di rumah, saya memegang parang hanya untuk melindungi diri, bukan mengancam,” kata Yudi, dilansir Info Labuan Bajo, Selasa (17/3/2026).
Korban kemudian pulang ke rumahnya di wilayah Pilipo. Namun situasi belum berakhir. Para terduga pelaku disebut mengikuti korban hingga ke rumahnya, di mana aksi kekerasan kembali terjadi.
BACA JUGA :
- 27 Ribu Stok Vaksin Rabies, Mabar Optimis Tekan Kasus Hingga Nol
- Laundry 3 Jam Selesai? Excellent Laundry Membuktikannya!
- Dari Bali hingga Labuan Bajo, Investor Memilih INBISNIS Property
- Ratusan Anggota HPI Manggarai Barat Ikuti Diklat Peningkatan Kompetensi
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah dari Labuan Bajo ke Bima
“Tiba-tiba dia terus memeluk saya, lalu tiga orang lainnya memukul saya dengan kayu sampai saya pingsan,” ujarnya.
Peristiwa tersebut bahkan terjadi di depan anak sulung korban yang masih di bawah umur.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh istri korban, Kristina Mutiara, ke Polres Manggarai Barat. Laporan itu tercatat dengan nomor STTPL/36/III/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT. Ia menyebut para terduga pelaku merupakan orang yang dikenal oleh keluarganya.
“Ada empat orang yang mengeroyok suami saya. Dua di antaranya adalah tetangga dekat kami. Salah satu pelaku adalah pegawai PPPK yang bekerja di Kantor Kecamatan Komodo,” kata Kristina saat ditemui di Markas Polres Manggarai Barat pada Senin, 16 Maret 2026.
Empat orang yang dilaporkan masing-masing berinisial Blasius Naru, Baltasar Soming, Vinsensius Aron, serta satu orang lainnya berinisial X.
Keterlibatan aparatur pemerintah dalam dugaan kasus kekerasan ini memunculkan sorotan terhadap disiplin dan etika pegawai di lingkungan pemerintahan kecamatan Komodo, Marthinus Maryanto Irwandi, membenarkan bahwa salah satu terduga pelaku berinisial BN merupakan staf PPPK paruh waktu di kantornya.
“Benar, dia staf kecamatan. Setelah saya tanya Sekretaris, dia tidak masuk kantor beberapa hari terakhir tanpa izin,” kata Marthinus.
Ia menyayangkan dugaan tindakan yang dilakukan bawahannya tersebut dan menegaskan akan mengambil langkah administratif jika terbukti bersalah.
“Kalau benar dia melakukan tindakan itu, saya akan pindahkan dia,” ujarnya.
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
Sementara itu, pihak media juga masih berupaya menghubungi para terduga pelaku untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.
