Aktivis Ungkap Dugaan Mafia Tanah di Nggoer, Golo Mori

Ragam608 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Kasus sengketa lahan di kawasan Pantai Nggoer, Kabupaten Manggarai Barat, kembali mencuat setelah terbit sertifikat atas nama dua orang pada awal 2026. Lahan seluas 6,2 hektare tersebut kini dipersoalkan oleh sejumlah ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas tanah, namun merasa tidak pernah dilibatkan dalam seluruh tahapan prosesnya.

Menanggapi situasi ini, aktivis Lorens Logam menilai adanya persoalan serius dalam tata kelola administrasi pertanahan. Ia menyoroti lemahnya kontrol terhadap proses yang menyangkut tanah ulayat dan kepemilikan komunal, yang dinilai membuka ruang terjadinya penyimpangan.

“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Ini adalah perbuatan melawan hukum berlapis, mulai dari proses mediasi yang disalahartikan, manipulasi prosedur pengukuran, hingga dugaan pemalsuan dokumen,” ujar Lorens, dilansir Info Labuan Bajo, Rabu 25 Maret 2026

Kasus ini berawal dari tanah yang dikuasai 18 ahli waris dari Kampung Nggoer. Pada 2012, upaya pengurusan dokumen oleh perwakilan ahli waris memicu klaim dari Kampung Raong, hingga berujung mediasi di tingkat desa.

“Hasil mediasi justru menjadi titik awal masalah. Tanah 4,2 hektar disepakati untuk dijual bersama dengan harga Rp4 miliar, dibagi dua. Tapi kemudian muncul kesepakatan aneh: Yakob dan Suhardi dari Kampung Raong ditunjuk ‘bertindak selaku pemilik tanah’ untuk kepentingan administrasi,” kata Lorens.

Menurut Lorens, kesepakatan tersebut semestinya hanya bersifat kerjasama penjualan, bukan pengalihan hak milik.

“Dalam hukum perdata, ini bisa dikualifikasikan sebagai perjanjian pengakuan hak bersama atau perjanjian untuk menjual hasil bersama. Bukan perjanjian pemindahan hak milik kepada Suhardi dan Yakob. Sayangnya, surat kuasa yang diberikan terlalu luas dan disalahgunakan,” ujarnya.

Proses pengukuran oleh BPN pada 2012 turut dipersoalkan. Luas lahan yang diukur mencapai 6,2 hektar, melebihi kesepakatan awal 4,2 hektar, serta tidak dihadiri seluruh ahli waris.

“Ada oknum polisi yang mendatangi ahli waris yang tidak hadir untuk meminta tanda tangan di daftar hadir. Ini pelanggaran prosedur berat. Tanda tangan dalam daftar hadir pengukuran tanpa kehadiran fisik adalah cacat administrasi dan bisa dianggap sebagai pemalsuan dokumen,” kata Lorens.


BACA JUGA :


“Kalau tanda tangan didapatkan dengan cara seperti itu, maka proses penerbitan sertifikat sejak awal sudah cacat,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, muncul dugaan manipulasi dokumen dalam proses penerbitan sertifikat, termasuk surat perolehan tanah yang dilegalisasi kepala desa.

“Ini sangat bermasalah. Surat perolehan tanah itu seolah-olah tanah ulayat Raong diberikan secara pribadi kepada Suhardi dan Yakob. Padahal kesepakatan awal jelas menyebut tanah adalah milik bersama kedua kelompok. Kepala desa seharusnya mengetahui itu,” kata Lorens.

“Keterangan yang saya dapatkan dari berbagai sumber dalam perkara tersebut, ada signal kuat praktek persekongkolan antara kepala desa bersama Suhardi dan Yakob. Dalam hukum administrasi, pejabat yang dengan sengaja melegalisasi dokumen yang tidak sesuai fakta dapat dimintai pertanggungjawaban. Apalagi jika dokumen itu dibuat tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris 18, maka masuk kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata,” ujarnya.

Kesepakatan penjualan tanah yang disahkan pengadilan pada Desember 2025 juga dinilai bermasalah karena objek yang disepakati berbeda dengan luas sertifikat yang terbit.

“Pengesahan oleh pengadilan kemungkinan dalam bentuk akta perdamaian berdasarkan Pasal 130 HIR. Akta ini memang punya kekuatan eksekutorial. Tapi yang menjadi soal, objek yang disepakati di pengadilan adalah 4,2 hektar, sementara yang keluar sertifikat adalah 6,2 hektar,” katanya.

“Ini modus klasik. Kesepakatan damai dijadikan pintu masuk untuk menguasai tanah secara pribadi, melebihi objek yang disepakati,” ujarnya.

Sertifikat yang terbit pun langsung digugat oleh sebagian ahli waris ke BPN. Lorens menegaskan bahwa meski sertifikat merupakan alat bukti kuat, tetap bisa dibatalkan jika terbukti cacat prosedur.

“Jika sertifikat diterbitkan dengan prosedur cacat pengukuran tidak dihadiri semua pemilik, bukti palsu, legalisasi tidak sah maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.

Ia menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum, baik perdata maupun administrasi, bahkan membuka kemungkinan unsur pidana.

“Saya memetakan beberapa pasal yang berpotensi bisa diterapkan. Pertama, pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) untuk surat perolehan tanah. Kedua, tanda tangan palsu dalam daftar hadir. Ketiga, penipuan (Pasal 378 KUHP). Keempat, penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dan oknum polisi,” katanya.

“Harus ada efek jera. Kepala desa yang melegalisasi dokumen palsu, oknum polisi yang memanipulasi daftar hadir, dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari proses cacat ini harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” ujar Lorens.

Di akhir, Lorens menegaskan bahwa sertifikat tersebut perlu dibatalkan karena dinilai cacat hukum dan tidak sesuai kesepakatan awal.

“Secara perdata, kesepakatan mediasi tidak memberi hak kepada Suhardi dan Yakob untuk memiliki tanah 6,2 hektare secara pribadi. Sertifikat yang terbit atas nama mereka adalah cacat hukum dan harus dibatalkan. Secara administrasi, BPN wajib mengevaluasi ulang proses penerbitan sertifikat karena melanggar prinsip transparansi, partisipasi, dan prosedur yang benar,” katanya.

“Jangan takut. Hukum berpihak pada kebenaran prosedur. Gugat sertifikatnya di PTUN, gugat perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri, dan laporkan tindak pidana ke kepolisian. Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan tanah adat di Manggarai Barat,” kata Lorens.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Mari bergabung di Group WA berita LABUAN BAJO TODAY setiap hari.
Nikmati berita terkini tentang Wisata dan Investasi di Labuan Bajo.