AREBI Bali Gandeng Satpol PP Provinsi Bali Perkuat Pengawasan Industri Properti di Pulau Dewata

Bisnis, Pariwisata1495 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, DENPASAR – DPD AREBI Bali melaksanakan kegiatan audiensi dan silaturahmi dengan Satpol PP Provinsi Bali sebagai bagian dari program rutin organisasi dalam membangun kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah, lembaga, dan organisasi terkait di Bali pada Kamis (11/6).

Rombongan AREBI Bali yang dipimpin Ketua DPD AREBI Bali Michael Hikma Gunawan bersama Sekretaris I.A. Diana Krisnayanthi, Bendahara Himwan Pratama, dan Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi Oka Dharmayasa diterima langsung Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam menjaga ketertiban, legalitas, dan profesionalisme usaha properti di Bali serta membahas maraknya praktik broker properti ilegal, termasuk keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjalankan aktivitas pemasaran properti tanpa izin di Pulau Dewata. .

Dalam pertemuan tersebut, AREBI Bali dan Satpol PP Provinsi Bali saling bertukar informasi serta memberikan masukan terkait kondisi industri properti saat ini, khususnya mengenai pentingnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap pelaku usaha broker properti.

Salah satu fokus pembahasan adalah implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025, yang mengatur perizinan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha di bidang perdagangan, termasuk profesi broker atau agen properti.

Ketua DPD AREBI Bali, Michael Hikma Gunawan, menyampaikan bahwa implementasi regulasi tersebut bertujuan menciptakan industri broker properti yang lebih profesional melalui kewajiban sertifikasi kompetensi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penerapan kode etik profesi dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Dengan demikian, masyarakat dan investor dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik dalam setiap transaksi properti,” ujar Michael, Kamis (11/6).

Dalam audiensi tersebut juga dibahas berbagai tantangan yang masih ditemui di lapangan, termasuk keberadaan pelaku broker properti yang belum memenuhi ketentuan perizinan, standar kompetensi, maupun aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan pemahaman dan efektivitas pengawasan terhadap kegiatan usaha broker properti di Bali.

“Banyak yang belum memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk soal zonasi, tenaga kerja, maupun aturan lainnya. Karena itu kami datang untuk meminta masukan agar usaha properti di Bali bisa berjalan lebih tertib,” lanjut Michael.

Melalui forum ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi mengenai pelaksanaan usaha broker properti yang sesuai dengan Permendag Nomor 33 Tahun 2025, sekaligus memperkuat koordinasi dalam penertiban praktik usaha broker properti yang tidak memenuhi standar kompetensi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Michael menyatakan bahwa, penggunaan agen properti resmi juga menjadi salah satu cara melindungi konsumen dari berbagai potensi penipuan. Saat ini agen properti diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi dan mengikuti pelatihan sebelum menjalankan profesinya.

“Kalau menggunakan agen properti resmi, ada standar yang harus dijalankan. Legalitas properti dicek, zonasi dicek, apakah lahan bisa dibangun villa, kos-kosan atau fungsi lainnya juga dipastikan lebih dulu. Jangan sampai konsumen membeli properti tetapi ternyata tidak bisa digunakan sesuai tujuan investasinya,” tandasnya.

Salah satu masukan yang sangat konstruktif disampaikan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Bapak I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, yaitu usulan untuk menyelenggarakan workshop bersama lintas instansi yang melibatkan pihak Imigrasi, Polda Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, REI, perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Kami mendorong untuk menggelar workshop ataupun FGD agar para peserta nantinya mengetahui mana yang legal maupun yang ilegal. Khususnya yang melibatkan orang asing,” ungkap Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

AREBI Bali menyambut baik usulan tersebut karena sejalan dengan komitmen organisasi untuk mendorong terciptanya industri properti yang sehat, profesional, dan berintegritas.

Melalui kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah, asosiasi profesi, dan pelaku usaha, diharapkan masyarakat dapat memperoleh perlindungan yang lebih optimal dari potensi kerugian akibat praktik broker properti yang tidak profesional maupun tidak sesuai ketentuan hukum.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Amankan Posisi Portofolio Anda di Pasar Premium Indonesia Rasakan kejelasan dan kenyamanan berinvestasi melalui ekosistem yang matang. Hubungi kantor INBISNIS Group di Bali dan Labuan Bajo untuk menjadwalkan sesi konsultasi strategis dan analisis portofolio eksklusif bersama tim pakar multidisiplin.