Ketua Federasi Buruh Kabupaten Manggarai Barat, Rafael
LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Upah pekerja di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada tahun 2025 diketahui sebesar Rp 2.328.969,69.
Jumlah ini diperkirakan naik 6,5 persen dibanding tahun 2024 sebesar Rp 2.186.826, upah tersebut mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) karena Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak menetapkan UMK.
Ketua Federasi Buruh Kabupaten Manggarai Barat, Rafael, menyebut upah pekerja di Kabupaten Manggarai Barat seharusnya Rp 3.000.000 per bulan. Hanya saja, selama ini tidak ada penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sehingga otomatis mengikuti besaran UMP NTT.
“Upah di Manggarai Barat hanya mengacu pada UMP sehingga bila diterapkan di Labuan Bajo sebagai destinasi super premium tidak relevan, seharusnya upah disini minimal 3 juta,” ungkapnya pada Senin (10/3/2025).
Ia pun menjabarkan hitung-hitungan hingga menemukan nominal yang menurutnya layak diberikan kepada pekerja di Labuan Bajo.
Menurut Rafael, perhitungan makro ekonomi, antara lain terkait arus barang dan jasa, arus investasi yang ada di Labuan Bajo, perputaran uang, barang dan jasa, dan perputaran orang. Sedangkan secara mikro ekonominya terkait kebutuhan primer, pangan, sandang, dan papan yang mengalami kenaikan di Labuan Bajo.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penghitungan kenaikan upah baik UMP maupun UMK yang kini mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Omnibus Law tidak lagi didasarkan pada penghitungan standar hidup layak.
“Penghitungannya didasari pada daya beli masyarakat, tingkat penyerapan tenaga kerja di suatu wilayah, dan perhitungan teknis dari BPS yang memiliki kompetensi di bidangnya,” jelasnya.
Oleh karena itu pihaknya mendorong agar penetapan upah pekerja di Manggarai Barat di kemudian hari mengacu pada UMK.
“Kita tetap dorong supaya Kabupaten Manggarai Barat itu nanti tetap memiliki UMK sendiri sesuai dengan tingkat penyerapan tenaga kerja di Labuan Bajo dan investasi, perputaran uang, barang dan jasa, dan perputaran arus orang. Itu yang membuat Manggarai Barat ini nanti memiliki perhitungan UMK-nya sendiri,” kata Rafael.
Rafael meminta Pemkab Manggarai Barat untuk mendorong Badan Pusat Statistik (BPS) menjadikan Labuan Bajo sebagai sampling penghitungan tingkat inflasi, sehingga Manggarai Barat bisa menetapkan UMK. Tingkat inflasi ini menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMK suatu daerah.
“Kami akan memperjuangkan ini agar BPS bisa menghitung tingkat inflasi di Manggarai Barat sehingga Manggarai Barat nanti punya UMK-nya sendiri,” tandasnya.