Pembangunan di Pulau Padar Masih Pada Tahap Konsultasi Publik

Bisnis, Pariwisata198 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait rencana pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT. KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah AD_4nXeJjhlBaOOr-jSX6uf98hikHJtIbHUPvUf-0eddYC0zzN9UN8BIsA7c6uGyI3Zq4V-4zdItCtTuTgj5sFglH7wVPl32hNjaZiViiJX-NPnCzs44XNAwmZpB8VeS9mQYDTKlP42yYCE8cxRAgNzAXc3XnUY


Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, menjelaskan, PT. KWE merupakan pemegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak tahun 2014 melalui SK Menteri Kehutanan No:SK.796/Menhut-II/2014, yang memiliki Lokasi izin usaha sarana berada di zona pemanfaatan Pulau Padar.

“Sampai dengan saat ini belum ada aktivitas pembangunan sarana dan prasarana wisata alam,” Ungkapnya dalam keterangannya yang dilansir kehutanan.go.id, Selasa (5/8/2025).

Baca juga :LABAHO, Layanan Wisata Lengkap di Labuan Bajo

Menurutnya, luas pembangunan sangat terbatas hanya ±15,375 ha atau 5,64% dari 274,13 ha total perizinan berusaha di Pulau Padar, bukan 426 ha sebagaimana yang diberitakan.

“Pembangunan dilakukan bertahap dalam lima tahap dan dibagi dalam tujuh blok lokasi,” ungkap Krisdianto.


BACA JUGA :
– Prosesi Arak Patung Maria Warnai Jelang Festival Golo Koe
– ASITA Mabar: Waspadai Paket Murah, Cek Legalitas Travel Agent
– Cari Properti di Labuan Bajo? Inbisnis Property Solusinya!
– Lakukan Kegiatan di TN Komodo? Wajib Punya SIMAKSI
– 366 Property Hadirkan Standar Baru dalam Investasi Labuan Bajo


Terkait dengan rencana tersebut, saat ini masih pada tahap konsultasi publik atas dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) sesuai standar World Heritage Centre (WHC) dan IUCN.

“Pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan pembangunan apapun sebelum dokumen EIA ini disetujui oleh WHC dan IUCN, sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan Outstanding Universal Value (OUV) situs warisan dunia,” jelas Krisdianto.

Baca juga :Trip Sehari, Tiga Speed LABAHO Jalan Bersamaan

Kemudian terkait kajian dampak, Krisdianto mengatakan telah dilakukan secara ilmiah dan partisipatif. Dokumen EIA disusun oleh tim ahli lintas disiplin, dan telah dikonsultasikan secara terbuka bersama para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi dalam forum konsultasi publik di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025 yang lalu.

“Pemerintah akan memastikan bahwa setiap pembangunan tidak akan berdampak negatif terhadap kelestarian komodo dan habitatnya. Evaluasi terhadap OUV, baik dari aspek ekologi, lanskap, hingga sosial-budaya, menjadi dasar utama dalam seluruh proses penilaian,” katanya.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah AD_4nXcQxpIHJYq2dchMQcRf40P-PV4Vh4k7tJtNf3iCROT6UCg2rrMNsJ_wbkNFpxltb0-pBJp5OSyUZ4JS6L_rbVaTlsTQ4wJ9xafoSveJSk7K_AgbIdCQQh3lCysWjGitBtjo9Tv2


Lebih lanjut, pemerintah akan terus berkomitmen terhadap rekomendasi UNESCO. Pembangunan hanya dapat dilakukan jika seluruh rekomendasi EIA dipenuhi dan tidak ada risiko terhadap integritas situs warisan dunia.

“Kemenhut menghargai perhatian publik terhadap keberlanjutan dan kelestarian satwa Komodo dan Pulau Padar. Kami mengajak seluruh pihak untuk menunggu proses penilaian internasional yang tengah berjalan, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik,” Papar Krisdianto.


Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *