BPN Mabar Klarifikasi Sengketa di Pulau Kukusan Besar

Ragam257 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di beberapa media online mengenai sengketa tanah antara I Gusti Putu Ekadana dan Hj. Entin Martini di Pulau Kukusan Besar, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.


Kepala BPN Kabupaten Manggarai Barat, Gatot Suyanto, merilis klarifikasi resmi pada Jumat, 21 Februari 2025, sebagai respon terhadap pemberitaan yang beredar. Klarifikasi ini disampaikan melalui Kepala Sub Tata Usaha, Ch. Mudasi, kepada media labuanbajotoday.com.

Baca juga : Land for Sale! Long Beach Seraya Labuan Bajo

Mudasi menekankan pentingnya memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat untuk mencegah munculnya opini dan narasi yang tidak benar mengenai penanganan masalah tanah di daerah tersebut.

“Pres rilis ini dibuat untuk tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat agar masyarakat tidak mudah terpengaruh pemberitaan yang miring,” tegas Mudasi, Jumat ( 21/2).

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Untitled2_1.png


Berikut adalah kronologi masalah yang perlu dipertegas:
1. Terdapat permohonan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk tiga bidang tanah di Pulau Kukusan Besar atas nama Hj. Entin Martini dan Muhammad Thasyrif Daeng Mabatu.

2. Pengukuran bidang tanah telah dilakukan, namun muncul sanggahan dari Pengacara & Penasehat Hukum Ekadana dan Associates melalui surat tertanggal 11 September 2020, yang meminta pencegahan terhadap proses pengukuran dan permohonan sertifikat.

3. BPN Manggarai Barat telah memfasilitasi mediasi antara para pihak sebanyak tiga kali, namun tidak berhasil mencapai kesepakatan.

Baca juga : Dijual! Tanah Kavling Long Beach Sumba

4. Sesuai Pasal 30 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Kepala Kantor Pertanahan menginformasikan I Gusti Putu Ekadana untuk mengajukan upaya hukum dalam waktu 90 hari setelah pemberitahuan resmi, yang dikeluarkan melalui Surat Kepala Kantor Pertanahan Nomor: MP 01 02/2053-53 15/XI11/2024, tanggal 4 Desember 2024.

5. Mengingat banyaknya pemberitaan yang beredar, BPN Manggarai Barat mengajak masyarakat untuk mengikuti prosedur pensertifikatan tanah yang benar dan tidak terpengaruh oleh opini yang menyesatkan.

“Kami berharap dengan adanya pers rilis ini masyarakat dapat memahami kejadian sebenarnya dan tidak menciptakan hal hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *