Mengurai Teka-Teki Lambatnya Sertifikat Tanah di Manggarai Barat

Budaya, Transformasi176 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Manggarai Barat menjelaskan alasan di balik lambatnya proses pengeluaran sertifikat hak milik, yang menjadi keluhan masyarakat selama ini.


Kepala Sub Bagian Tata Usaha ATR/BPN Manggarai Barat, CH Mudasi, menyampaikan bahwa durasi setiap permohonan sertifikat bervariasi. Beberapa permohonan membutuhkan waktu 1-7 hari, sementara yang lain bisa memakan waktu 1-3 bulan, tergantung pada berbagai kondisi.

“Proses pengukuran sering terhambat jika tetangga yang berbatasan dengan tanah tidak hadir sesuai ketentuan, selain faktor internal dan eksternal dari BPN juga mempengaruhi,” ungkapnya pada Jumat (21/02).

Baca juga :Presiden Prabowo Panggil Menteri ATR, Tata Kelola Pertanahan Jadi Perhatian

Saat ini, BPN Manggarai Barat hanya memiliki dua tim yang menangani seluruh pekerjaan di wilayah yang sangat luas ini. Jarak tempuh yang jauh turut menghambat kinerja tim, tambahnya.

Mudasi juga menambahkan bahwa kurangnya kelengkapan administrasi sejak awal menjadi faktor tambahan yang memperlambat proses. Oleh karena itu, BPN mengimbau masyarakat untuk melengkapi semua administrasi secara menyeluruh agar pengurusan sertifikat hak tanah dapat dipercepat. Selain itu, tanah yang akan disertifikatkan harus bebas dari sengketa.

Baca juga :Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran, BPN Mabar Turunkan Target

“Contohnya, dalam budaya Manggarai yang patrilineal, terkadang informasi yang disampaikan tidak lengkap. Meskipun tanah diwariskan kepada laki-laki, masih ada saudara perempuan yang berhak, yang dapat menyebabkan ketidaksinkronan informasi dan menjadi salah satu penyebab keterlambatan,” tandasnya.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Untitled2_1.png


Menurutnya, BPN memiliki prosedur operasional standar (SOP) sesuai peraturan agraria, dengan rata-rata waktu penyelesaian 90 hari, asalkan semua bukti sudah lengkap. Jika bukti tidak cukup, sertifikat tidak dapat dikeluarkan. Hal ini penting untuk mencegah klaim dari pihak lain.

“Jika kami keluarkan dan ada masalah, kami akan disalahkan. Jadi, sesuai peraturan, kami tidak bisa mengeluarkannya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *