LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat menangkap tiga hewan ternak yang dilepas liarkan oleh pemiliknya di Wae Mata, Kelurahan Wae Kelambu, Senin 24 Februari 2025.

Kasat Polisi Pamong Praja Manggarai Barat, Yeremias Ontong, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilaksanakan sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Penertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda No. 6 Tahun 2020 yang mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hewan.
Baca juga :Bandara Internasional Komodo Lakukan Penghematan Energi
“Kami terus melakukan penertiban secara berkala dan menempatkan fokus utama di jalan raya untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat, terutama pengendara yang melintas dan ini dilakukan untuk menjawab semua keluhan masyarakat yang merasa terganggu karena adanya ternak liar ini,” ungkapnya, Selasa (25/02).
Yeremias menjelaskan bahwa pihaknya memberikan waktu hingga lima hari kerja bagi pemilik hewan ternak untuk mengambil ternaknya dengan membawa surat pengantar serta identitas kepemilikan dari pemerintah setempat. Apabila melewati batas waktu yang ditentukan, hewan ternak tersebut akan dijual dan hasilnya akan dimasukkan ke kas daerah.
Baca juga :Peran Fokal dalam Memastikan Aktivitas Kapal
“Bagi pemilik yang merasa ternaknya hilang, segera datang ke Pol PP dengan membawa dokumen lengkap kepemilikan ternak dan surat dari RT/RW setempat,” tambahnya.
Yeremias juga menekankan bahwa masyarakat yang datang untuk mengambil ternaknya akan dikenakan biaya denda administrasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, sebagai berikut:
Baca juga :366 Property Hadirkan Standar Baru dalam Investasi Labuan Bajo
1. Ternak sapi berumur 6 bulan hingga 1 tahun dikenakan denda Rp 1.500.000 per ekor.
2. Ternak sapi, kuda, dan kerbau berumur 1-2 tahun dikenakan denda Rp 2.500.000 per ekor.
3. Ternak sapi, kuda, dan kerbau berumur lebih dari 3 tahun dikenakan denda Rp 3.000.000 per ekor.
4. Hewan kecil seperti kambing dikenakan denda Rp 500.000 per ekor.

Ia juga berharap agar seluruh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat berpartisipasi dan bersinergi dalam menyelesaikan urusan hewan ternak yang dianggap mengganggu fasilitas umum. Kolaborasi dan kontribusi dari Kepala Desa, BPD, serta Camat sangat penting dalam penegakan Perda dan Peraturan terkait pemeliharaan dan penertiban hewan ternak.