LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai Barat mengakui pemasangan identitas hewan ternak seperti eartag atau microchip khususnya di wilayah Labuan Bajo belum maksimal karena keterbatasan anggaran.

Kepala Dinas Peternakan Manggarai Barat, Abidin, menyatakan bahwa program identifikasi ternak yang bertujuan untuk pendataan, pengawasan penyakit, dan penelusuran asal-usul hewan di lapangan menjadi terhambat.
Baca juga :Wabup Manggarai Barat Serukan Optimalisasi Kinerja OPD
Abidin menjelaskan bahwa dinas peternakan telah memasang identitas pada sebagian hewan, khususnya di Kecamatan Komodo. Namun, anggaran yang terbatas membuat mereka belum bisa menjangkau seluruh peternak, terutama peternak kecil.
“Kami sangat menyadari pentingnya identifikasi hewan ternak, kami sudah memasang sebagian dari hewan khususnya yang ada di Kecamatan Komodo ini. Namun, dengan anggaran yang ada saat ini, kami belum bisa menjangkau seluruh peternak, terutama peternak kecil di wilayah pelosok,” ujarnya Jumat (7/3/2025).
Baca juga :Tertibkan Pedagang ke Halaman Kantor Dinas Cipta Karya
Ia juga menyebutkan bahwa ear tag yang dipasang pada sapi dan kerbau tidak bertahan lama dan mudah terlepas. Namun pihaknya akan berusaha menyesuaikan anggaran yang ada dengan sebaik mungkin agar bisa mendapatkan kinerja yang baik di lapangan.
“Misalnya dapat bantuan ear teg dari provinsi berarti ya untuk operasionalnya dari daerah jadi kita akan maksimalkan disitu,“ sebutnya.
Baca juga :Satpol PP Mabar Tangkap 3 Sapi Liar
Menurutnya, untuk tahun 2025 dinas akan fokus pada pendataan hewan ternak, sambil tetap berupaya memasang ear tag jika masih ada sisa stok dari tahun 2024.

“Tahun ini kami fokus pendataan normal, namun kami dan teman teman di lapangan berusaha jika ada stok (eartag) tahun kemarin yang masih tersedia agar pelan pelan dipasang, meskipun biaya operasional namun perlahan kita usahakan,” ungkapnya.
Selain itu, Abidin juga mengimbau masyarakat untuk tidak melepasliarkan hewan ternak, terutama sapi, karena dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan serta masyarakat umum.