FORMAPP Dorong Perda Pengelolaan Pantai dan Pulau Kecil Manggarai Barat

Pariwisata267 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Forum Penyelamat Pariwisata (FORMAPP) Manggarai Barat mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengelolaan sempadan pantai dan pulau-pulau kecil. 


Ketua FORMAPP, Rafael Toweda, menyampaikan bahwa 99% aktivitas pariwisata di Manggarai Barat berlangsung di sempadan pantai dan pulau-pulau kecil. Ia berharap pemerintah dan DPRD dapat merumuskan peraturan daerah untuk pengelolaan zona pantai dan pulau-pulau kecil. 

Menurut Rafael, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2007 dan Perpres No. 51 Tahun 2016, terdapat kewenangan 30% pengelolaan pulau dan pesisir yang dikelola oleh pemerintah kabupaten, sementara 70% berada di bawah pemerintah provinsi dan sisanya di bawah kementerian di Jakarta. 

Baca juga :LABAHO Promo! Open Trip Labuan Bajo Mulai 2,8 Juta

Ia menekankan pentingnya pemda untuk membuat perda tata ruang yang sesuai dengan karakteristik wilayah Labuan Bajo, termasuk aspek ekonomi, topografi, perlindungan mangrove, dan ruang terbuka hijau.

“Garis sempadan pantai sepanjang 100 meter tidak boleh dikuasai secara pribadi, dan akses masyarakat ke pantai harus diatur dengan baik” ungkapnya Selasa (11/3).

FORMAPP juga mengungkapkan keprihatinan terhadap praktik-praktik penguasaan ruang laut oleh investor di Labuan Bajo, seperti pembangunan dermaga kayu milik pribadi yang menjulur ke laut. Rafael mempertanyakan mekanisme izin yang dikeluarkan dan mengingatkan bahwa masyarakat berhak mengetahui rencana proyek dan konsesi pemerintah.

Baca juga :Pesona Labuan Bajo yang Membuat Anda Ingin Kembali

Ia menegaskan perlunya kerjasama antara DPRD dan pemda untuk merumuskan legal standing dalam penataan zona pantai dan pulau-pulau kecil, agar investor memiliki acuan hukum yang jelas dalam menjalankan usaha mereka.

Rafael juga mengkritik adanya ketidakadilan dalam persaingan ekonomi, di mana satu investor dapat membeli tanah dengan harga tinggi untuk membuka usaha, sementara investor lain diberikan hak istimewa untuk menguasai laut. Ia menegaskan bahwa laut tidak memiliki sertifikat kepemilikan seperti tanah, sehingga praktik reklamasi dan pengkaplingan laut harus dihentikan.

“jangan ada pengkaplingan laut dengan praktek reklamasi, dermaga yg menjulur ke laut dan lain-lain.kalau mau bangun hotel di darat saja, karena anda investor bayar BPHTB tanah dan NJOP sehingga menguntungkan daerah, sementara reklamasi laut anda untung besar, mana tidak bayar BPHTB, Hanya modal konsesi laut saja,” tambahnya.

FORMAPP meminta pemkab untuk memanfaatkan ruang kebijakan publik dalam pembuatan perda tata ruang sempadan pantai, pesisir, dan pulau-pulau kecil demi pelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *