LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, terus berupaya mengurangi kasus sengketa pertanahan.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pelaksanaan program Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah Indonesia termasuk Manggarai Barat yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak kepemilikan tanah mereka.
Baca juga :Lima Kawasan Favorit di Labuan Bajo yang Diincar Investor
Menurut rilis dari Kantor ATR BPN Manggarai Barat, yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, CH. Mudasi bahwa PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersamaan untuk seluruh objek pendaftaran di satu desa atau kelurahan. Kegiatan ini melibatkan pengumpulan data fisik dan yuridis dari objek pendaftaran, sehingga masyarakat memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah mereka.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat menghindari konflik atau sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat. Selain itu, tanah yang sudah bersertifikat dapat dimanfaatkan sebagai jaminan bank untuk modal usaha
Pada tahun 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat berhasil mensertifikatkan 9.000 bidang tanah di 12 desa dan 1 kelurahan, yang tersebar di 8 kecamatan. Di antara lokasi tersebut adalah Kelurahan Tangge, Desa Siru, Desa Wae Wako (Kecamatan Lembor), serta Desa Kempo, Watu Wangka, dan Golo Tanton polg (Kecamatan Mbeliling).
Baca juga :Contoh Investasi Properti Paling Menjanjikan di Labuan Bajo
Sedangkan untuk tahun 2025, Kabupaten Mabar menargetkan 1.100 pensertifikatan bidang tanah di Desa Nanga Bere dan Desa Benteng Dewa.
Penetapan lokasi PTSL didasarkan pada permohonan kepala desa setempat dan mempertimbangkan berbagai syarat untuk mencapai desa yang lengkap.

Salah satu manfaat utama dari pensertifikatan ini adalah meningkatkan perekonomian masyarakat. Dengan sertifikat tanah, masyarakat dapat mengajukan permodalan sebagai agunan di bank atau koperasi, sehingga menciptakan iklim usaha dan investasi yang lebih baik di wilayah Manggarai Barat.
Diharapkan, program PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi motor penggerak bagi perekonomian lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi sengketa pertanahan yang selama ini menjadi kendala.
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.