FP MABAR Desak BPN Mabar Selesaikan Tiga Tuntutan Utama

Transformasi129 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.CCOM, MABAR – Anggota Forum Peduli Manggarai Barat (FPMABAR) Melakukan demonstrasi di Kantor ATR/BPN Manggarai Barat, Kamis 24 April 2025. 

Mereka meminta penjelasan dari Kepala Kantor ATR/BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto, terkait kedudukan hukum Ramang Ishaka dan Muhammad Sair dalam pengurusan tanah di Kelurahan Labuan Bajo.

Lorens Logam ketua FPMABAR dalam orasinya menuntut klarifikasi mengenai posisi Haji Ramang dan Muhammad Sair di BPN Manggarai Barat, serta hubungan mereka dengan penerbitan surat pengukuhan yang dianggap bermasalah. Ia menuding BPN Mabar terlibat dalam kolusi untuk menerbitkan sertifikat baru atas tanah yang sudah bersertifikat atas nama orang lain.

Baca juga :INBISNIS Property, Menjadikan Properti Anda Lebih Berharga

Tuntutan pendemo mencakup beberapa poin utama:

1. Kedudukan Hukum Ramang dan Muhammad: Mereka desak BPN Mabar untuk menjelaskan secara transparan status hukum keduanya, khususnya terkait penerbitan sertifikat di wilayah Labuan Bajo. Jika memang mereka adalah pegawai BPN, masyarakat harus diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan mereka dalam pengajuan permohonan sertifikat.

2. Standar Ganda: BPN Mabar diminta untuk menghindari kebijakan standar ganda dalam persyaratan pengajuan sertifikat yang membingungkan masyarakat, terutama dalam perlakuan terhadap kalangan bawah dan atas.

3. Sengketa Tanah Pulau Kukusan: Terdapat kekhawatiran terkait sengketa tanah di Pulau Kukusan, di mana pendemo menuduh BPN Mabar menghalangi proses perizinan yang seharusnya berjalan untuk mendukung pemilik tanah yang sah.

Baca juga :Liburan ke Labuan Bajo? Jangan Lewatkan 366 Lounge!

 Ia juga mengkritik pemerintah pusat yang mempromosikan Manggarai Barat sebagai destinasi pariwisata, sementara berbagai masalah tanah belum teratasi.

Diskusi dengan Kepala ATR/BPN Manggarai Barat

Perwakilan pendemo kemudian melakukan dialog dengan Gatot Suyanto, yang berjanji untuk mengakomodir semua tuntutan. Ia mengakui adanya kendala terkait penerbitan sertifikat karena banyaknya sertifikat lama yang belum terproses. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa perubahan positif sudah mulai terasa.


“Terkait kedudukan hukum Haji Ramang dan Muhammad Sair, kami mengikuti kebiasaan adat setempat, meskipun belum ada regulasi resmi yang mengatur hal tersebut,” ungkapnya .

Terkait lamanya proses penerbitan sertifikat, pihak BPN mengakui hal itu. Ia mengatakan pihaknya terkendala dengan ribuan sertifikat lama yang belum jadi. Namun pihaknya sedang fokus membereskan itu semua sedikit demi sedikit, sehingga proses penerbitan sertifikat nanti tidak lagi terhambat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *