ISKA Desak Perda Zonasi dan Moratorium Izin Pantai

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Ketua Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) Manggarai Barat, Dr. Bernadus Barat Daya, mendesak DPRD Manggarai Barat untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 


Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Manggarai Barat, Senin (28/4/2025).

Menurut Bernadus, setiap daerah seharusnya sudah memiliki regulasi organik sebagai turunan dari undang-undang nasional, khususnya dalam hal pengelolaan wilayah pesisir. Namun hingga kini, ia menilai substansi Perda tersebut belum tersedia.

“Karena itu kami mohon, saya dan teman-teman, agar Perda ini diagendakan untuk dibahas dan disahkan. Tapi dalam pembahasannya nanti, mohon jangan hanya sekadar copy-paste dari daerah lain. Referensi boleh, tapi harus disesuaikan dengan konteks lokal kita,” ujarnya.

Baca juga :366 Property Hadirkan Standar Baru dalam Investasi Labuan Bajo

Ia mengingatkan agar substansi Perda tidak hanya meniru daerah lain yang belum tentu memiliki karakteristik geografis dan sosial yang sama. 

“Pembobotannya harus mengacu pada lokalitas dan kontekstualitas wilayah kita. Supaya tidak ada ruang kosong regulasi,” tegasnya.

Lebih jauh, Bernadus juga menyinggung persoalan privatisasi pantai yang belakangan kian mengemuka di Manggarai Barat. 

Ia menyebut perlu ada sikap tegas berupa moratorium atau penghentian sementara pemberian izin, baik izin lokasi maupun bentuk perizinan lain terkait pemanfaatan ruang pantai dan laut.

Baca juga :INBISNIS Property, Menjadikan Properti Anda Lebih Berharga

“Hentikan dulu izin-izin baru. Kita selesaikan dulu kasus-kasus yang sudah ada. Kalau tidak, kita akan terus mengulang masalah yang sama,” katanya.

Menurut dia, persoalan tata ruang pantai bukanlah isu baru. Sejumlah pelanggaran terhadap aturan zonasi pantai sudah terjadi sejak lama. Ia juga menyebut beberapa hotel dibangun tanpa kejelasan regulasi sejak dulu.

“Pemerintah-pemerintah sebelumnya telah membiarkan pelanggaran ini terjadi. Jangan melempar kesalahan ke pemerintah sekarang saja. Ini adalah dosa kolektif,” katanya.

Ia meminta DPRD untuk memanggil para pihak terkait, OPD , untuk duduk bersama membahas akar persoalan ini secara terbuka.

“Jangan ada kesepakatan di balik layar antara pemberi izin dan korporasi. Kesepakatan informal seperti itu hanya akan melahirkan masalah baru,” tegasnya.

Bernadus menegaskan, masyarakat tidak sedang bermusuhan dengan pemerintah daerah. Sebaliknya, sikap kritis warga merupakan wujud cinta dan kepedulian terhadap arah pembangunan daerah.

“Kami cinta pemerintah ini. Kalau kami bersikap kritis, itu adalah bentuk kasih. Kami ingin semua ini diluruskan. Yang bengkok harus dibenahi,” ujarnya.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed