LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Polres Manggarai Barat mengamankan satu unit mobil pikap yang kedapatan mengangkut 2,2 ton BBM jenis solar subsidi secara ilegal di Pantai Pede, Labuan Bajo, Minggu (27/4/2025).
Pelaku berinisial S (42), warga Labuan Bajo yang berprofesi sebagai petani, ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Baca juga :Liburan ke Labuan Bajo? Jangan Lewatkan 366 Lounge!
Ia mengaku membeli solar dari SPBU di Ruteng seharga Rp10 ribu per liter dan menjualnya ke kapal wisata di Labuan Bajo dengan harga hingga Rp14 ribu per liter.
“Total ada 63 jeriken berisi 2.205 liter solar yang kita amankan,” kata Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah, Kamis (8/5).
Baca juga :Gabung Sekarang! Open Trip Harian Menyenangkan di Labuan Bajo
BBM tersebut diduga hendak dijual untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi. Polisi juga menyita satu unit mobil Suzuki Carry dan dua handphone milik pelaku.
S kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 UU Migas yang telah diperbarui lewat UU Cipta Kerja.
Ia terancam hukuman enam tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM subsidi, karena tindakan tegas akan diambil demi menjaga distribusi energi tepat sasaran.