Menghindari Sengketa Pertanahan BPN Mabar Ingatkan Peran Penting Penguasaan Fisik dan Tanda Batas

Ragam144 Dilihat

LABUANBAJOTODAY.COM, MABAR – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat menekankan bahwa konsep penguasaan tanah adalah hubungan hukum antara individu atau badan hukum dengan tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). 


Kepala BPN Mabar, Gatot Suyanto, menyatakan untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah, diperlukan dua jenis bukti: bukti formil dan bukti materiil. Bukti formil diwakili oleh surat bukti hak, sedangkan bukti materiil meliputi penguasaan fisik atas bidang tanah.

Gatot mengingatkan bahwa memiliki bukti formil tanpa penguasaan fisik dapat membuat hak atas tanah menjadi gugur, karena status tanah tersebut dapat berubah menjadi tanah terlantar. 

“penguasaan fisik dan pemeliharaan tanda batas sangat penting agar terhindar dari sengketa pertanahan. Pemegang hak tanah memiliki kewajiban untuk memelihara tanda batas bidang tanah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 dan regulasi terkait lainnya,”Ungkapnya, Selasa (13/5).

Baca juga :FORMAPP Dorong Perda Pengelolaan Pantai dan Pulau Kecil Manggarai Barat

Lebih lanjut ia merincikan beberapa penyebab terjadinya sengketa penguasaan dan batas tanah, antara lain:

1. Pemegang hak merasa aman hanya dengan surat bukti hak dan tidak menguasai fisik tanah.

2. Ketiadaan pemanfaatan fisik oleh pemegang hak, sehingga batas tanah menjadi tidak jelas.

3. Kurangnya pemeliharaan tanda batas, yang bisa mengakibatkan hilangnya patok batas.

Perbedaan antara penguasaan fisik dan data sertifikat dapat mengakibatkan sejumlah masalah. Jika sengketa ini tidak diselesaikan, akan muncul beberapa dampak negatif, seperti:

– Ketidakpastian data fisik atas bidang tanah yang disengketakan.

– Gangguan dalam keharmonisan sosial di antara pihak-pihak yang bersengketa.

– Potensi permasalahan hukum lebih lanjut jika sengketa tidak diselesaikan.

Baca juga :Inosensius Peni Minta Kenaikan NJOP Ditinjau Ulang

Maka dari itu, BPN Mabar mengingatkan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai penguasaan fisik dan pemeliharaan tanda batas. Tujuan dari penguasaan fisik mencakup:

– Mendorong pengelolaan tanah agar lebih produktif dan bernilai ekonomis.

– Mencegah hak atas tanah menjadi gugur.

– Mengurangi risiko sengketa kepemilikan dan batas tanah.

Pentingnya pemeliharaan tanda batas terletak pada beberapa fungsi, termasuk:

– Kontrol posisi objek tanah sebelum dan sesudah penerbitan sertifikat.

– Menjadi acuan letak tanah bagi pihak lain.

– Menghindari penguasaan tanah oleh pihak lain.


– Mempermudah pengukuran oleh petugas pertanahan.

– Mengurangi kesalahan ukur.

Dengan memahami pentingnya penguasaan fisik dan pemeliharaan tanda batas, diharapkan masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat dapat menjaga keamanan hak atas tanah mereka dan mengantisipasi terjadinya sengketa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *